Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelajar Terlibat Tawuran di Dukupuntang
Cirebon,- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tawuran pelajar di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (26/3/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan terdapat tiga tersangka tawuran pelajar yang diamankan jajarannya. Mereka merupakan pelajar SMP di Kabupaten Cirebon dan rata-rata masih berusia 15 tahun.
“Ketiga tersangka dan korbannya juga merupakan anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers kali ini,” ujar Anton dalam press rilis yang, Jumat (1/4/2022).
Dari kejadian tersebut, menurut Anton, ada sembilan korban yang mengalami luka bacokan senjata tajam. Dimana, barang bukti seperti senjata tajam, pakaian, sepeda motor, dan lainnya.
“Sejauh ini korbannya ada sembilan orang dan mereka mengalami luka bacokan senjata tajam. Kami juga mengamankan, sebilah celurit yang panjangnya mencapai 65 cm, pakaian, sepeda motor yang digunakan para tersangka, dan lainnya” kata Anton.
Namun, pihaknya mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunhan Anak dan 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana,” pungkas Anton. (HSY)