Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 7 Tersangka Pembobolan 14 Mini Market
Cirebon,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon mengamankan tujuh tersangka pelaku pembobolan 14 mini market di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Ketujuh tersangka yang diamankan jajaran Satreskrik Polresta Cirebon berinisial RH (otak utama) (29), PS (29), BH (18), HK (22), MR (18), BA (24), dan K (otak utama) (41)
Kapolresta Cirebon, AKBP M. Syahduddi mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Oktober dan 20 November 2019.
“Jadi sepanjang Oktober sampai dengan November 2019 ada kurang lebih sekitar 14 laporan terkait pencurian dengan pemberatan, dengan sasaran mini market tersebut,” ujarnya saat Press Rilis di Polresta Cirebon, Selasa (3/12/2019).
Lanjut Syahduddi, berdasarkan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara) dan juga keterangan dari para saksi-saksi yang ada di TKP, tim penyidik mengarah kepada satu orang yang dicurigai sebagai salah satu pelakunya.
“Kemudian kita amankan dan memang benar yang bersangkutan atas nama K alias D, kita amankan di wilayah Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dari yang bersangkutan berkembang beberapa orang yang setiap aksinya melibatkan kelompoknya yang berjumlah 6 orang lagi,” bebernya.
“Jadi total 7 tersangka yang sudah kita amankan,” tambahnya.
Mengenai modus operandi yang dilakukan oleh kelompok pencurian dengan pemberatan mini market ini adalah dengan cara memanjat tembok mini market, kemudian mereka menggunting seng ataupun atap dari mini market tersebut.
“Setelah dibuka dan kemudian membobol platfon, mereka tidak langsung masuk. Mereka memutus dahulu jaringan CCTV. Setelah dipastikan cctv tidak berfungsi mereka langsung turun dan menambil barang-barang,” jelasnya.
Setelah mereka mengambil barang-barang didalam mini market, kata Syahduddi, para pelaku keluar dengan jalur yang sama.
“Dari 14 TKP, kesemuanya memiliki karakteristik modus operandi yang sama,” papar Syahduddi.
Ketujuh pelaku yang diamankan, kata Syahduddi, ada tiga pelaku yang memiliki latar belakang sebagai teknisi cctv. Sehingga mereka hafal dan mengerti cara memutus jaringan cctv.
“Total kerugian secara keseluruhan sekitar 400 juta. Kalo kita ambil rata-rata satu mini market dibobol dengan kerugian sekitar Rp. 30 juta, ada 14 mini market berarti hampir Rp. 420 juta,” jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ketujuh tersangka yang diamankan diancaman kurungan pidana sembilan tahun penjara. (AC212)