Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Tersangka Spesialis Perampasan Handphone

Cirebon,- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Mangga Raya I No. 18 Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon beberapa waktu lalu.

Pelaku yang datang berempat menggunakan sepeda motor pada hari Jumat (10/1) sekitar pukul 00.34 WIB, dua dari empat pelaku ini turun dan mendatangkan korban dengan membawa sebilah golok dan samurai.

Usai merampas handphone korban yang merupakan penjual roti bakar, pelaku melakukan pengrusakan terhadap kursi dan gerobak sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi. Kedua korban ini terekam CCTV.

BACA YUK:  Kunjungi Gemerlap Perhiasan Pameran Lotus Gold Toko Mas Pantes di CSB Mall

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan dari empat tersangka, dua tersangka sudah berhasil kita amankan dengan inisial AR (20) dan TS (21).

“Tersangka pertama ditangkap di Kriyan Kota Cirebon atas nama TS pada hari Rabu kemarin, kemudian pengembangan dan berhasil menangkap AR di Bandung,” ujarnya saat Pres Rilis, Jumat (27/1/2020).

“Ada orang lagi yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama AN (20) dan WN (20),” tambahnya.

Roland menjelaskan, peran AR pada saat kejadian membawa golok dan merampas handphone korban dan mengayunkan golok ke kursi plastik dan memecahkan gerobak roti bakar. Kemudian peran dari TS ada sebagai joki yang membonceng tersangka AR serta mengawasi sekitar tempat kejadian.

BACA YUK:  Jumat Berkah, Polres Cirebon Kota Undang Masyarakat Sekitar Sarapan Bersama

“Modusnya sendiri tersangka mendatangi korban yang sedang duduk, lalu mengambil handphone korban dan mengancam untuk meminta handphone tersebut. Dan yang bersangkutan, pihak korban tidak melaporkan,” jelasnya.

“Ini adalah salah satu pro aktif kami, walaupun korban tidak melaporkan tapi kita menjemput bola dan meminta korban untuk melaporkan. Alhamdulillah kedua tersangka berhasil kita tangkap,” imbuhnya.

Selama dalam waktu 1,5 bulan, menurut Roland, pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan 8 kali di wilayah Polresta Cirebon.

BACA YUK:  Forkopimda Kota Cirebon Gelar Tarhim di Masjid Adz-Dzikra Polres Cirebon Kota

Untuk TKP di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yakni di Jalan Perum Kalijaga (roti bakar), Kesambi Super Indo, Jalan Cipto CSB Mall, Perum Giant, Pasar Mundu, Luwung Mundu, Warung Bima, Lampu Merah Pemuda, lampu merah Siliwangi, Kedawung Toko Daud, dan Tentara Pelajar.

“TKP ngajak dan tersangka ini spesialis handphone,” ungkapnya.

Saat ini, petugas masih melakukan perburuan terhadap dua tersangka lainnya yang merupakan joko dan eksekutor perampasan.

“Kedua tersangka ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *