Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

Cirebon,- Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku mucikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Tersangka inisial JT (50) berhasil diamankan pada 24 September 2022 disalah satu kost-kostan di Desa Pilang Sari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan tersangka melakukan tindak pidana yang berprofesi sebagai mucikari terhadap anak di bawah umur. Informasi kasus ini, lanjut Fahri, diawali laporan warga, seringnya terjadi transaksi prostitusi di kost-kostan terhadap anak di bawah umur.

BACA YUK:  Minta Segera Diperbaiki, Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Pagar Roboh di Kawasan Kotaku Panjunan

“Pada saat itu, kami melakukan penyelidikan dan kami mendapat informasi bahwa pelaku JT sering mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk melakukan prostitusi. Akhirnya pada 24 September 2022, sekitar pukul 20.30 WIB tersangka diamankan bersama dengan korban,” ujar Fahri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (3/10/2022).

Saat dilakukan penangkapan, kata Fahri, ditemukan korban sebanyak dua orang yaitu insial T dan D. Kedua korban merupakan siswa SMK di Cirebon yang masih berusia 14 tahun.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatanya dan menurutnya sudah bekerja sebagai mucikari ini selama dua bulan. Dari hasil per transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 200 ribu bila menawarkan korban sebesar Rp. 500 ribu,” kata Fahri.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024

“Jadi bila tersangka menawarkan korban sebesar Rp. 500 ribu, maka tersangka mendapatkan bagian Rp. 200 ribu dan korban mendapatkan Rp. 300 ribu,” sambungnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa handphone, uang, kartu kunci kamar kost-kostan, dompet, tisu magic. Karena, tersangka menggunakan kamar kost-kostan tersebut sebagai tempat prostitusi.

Kepada tersangka, dipersangkakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Tarhim di Masjid Adz Dzikra

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun,” tutup Fahri. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *