Satreskrim Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Penyebar Video Hoax

Cirebon,- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku penyebar video bohong atau hoax terkait keributan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. Pelaku merupakan warga Kesambi, Kota Cirebon.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan Sentosa mengatakan berbekal info awal dari penulusuran informasi media sosial, kami menyelidiki bersama tim cyber, menganalisa akun name yang mengunggah.

“Berbekal dari penulusuran dari media sosial, kami melakukan penyelidikan bersama tim cyber. Kami berhasil menganalisa akun name pelaku yang mengunggah,” ujar Putu saat Press Conference di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/7/2021).

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Terima Keluhan Antrian BPJS Rawat Jalan

Dari hasil penulusuran tersebut, lanjut Putu, berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama ISP (31). Pelaku diamankan di daerah Kesambi, Kota Cirebon pada hari Minggu (18/7/2021).

“Dari hasil pengecekan, kami amankan handphone milik pelaku yang diduga untuk mengunggah video tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku, benar dan mengakui telah mengunggah video tersebut,” ungkapnya.

Menurut Putu, pelaku mengunggah video tersebut untuk meningkatkan viewers.

“Jadi, pelaku ini selain berprofesi sebagai karyawan di salah satu ekspedisi , dia juga berkerja sampingan yaitu sebagai YouTuber dengan konten musik. Namun dia sempat mengunggah satu video terkait jebolnya pembatas di Krucuk akibat PPKM, dari video tersebut ada lonjakan viewers, langsung naik dua ribuan,” bebernya.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Ikuti Jalan Sehat Hari Jadi ke-66 Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

Maksud hati ingin mendulang kembali viewer, tambah Putu, akhirnya dia mendapatkan satu video terkait kerusuhan pasar di daerah Aceh. Kemudian, pelaku mengunggah kembali dengan harapan mendapat viewers.

“Pelaku mengunggah kembali agar menarik khayalak ramai, bahwa itu kerusuhan di Pasar Jagasatru Kota Cirebon. Tentunya hal ini di tengah PPKM darurat, dampaknya dapat menimbulkan kekhawatiran publik,” katanya.

“Setelah didalami, motif pelaku adalah untuk meningkatkan adsense dari konten yang dia miliki,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *