Satreskrim Polres Ciko Berhasil Ringkus 6 Tersangka Tawuran Konten Live Streaming

Cirebon,- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus 6 tersangka tawuran melalui konten live streaming di media sosial. Tawuran tersebut terjadi pada hari Minggu (23/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan saat ini lagi tren tawuran dengan tantang menantang dengan menggunakan live streaming dengan melalui salah satu akun media sosial. Kejadian terjadi pada hari Minggu (23/1) tepatnya pukul 02.00 WIB.

“Aksi tawuran dengan menggunakan live streaming di salah satu akun media sosial saat ini sedang trend. Dari kejadian tersebut mengakibatkan satu korban berinisial S mengalami luka-luka dan sudah ada di Rumah Sakit Permata,” ujar Fahri saat Pers Rilis di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (25/1/2022).

Pada saat itu, lanjut Fahri, langsung menurunkan tim dan mendapatkan informasi, bahwa ada sekelompok remaja sebelum terjadinya penganiyaan melakukan kumpul-kumpul. Informasinya dari beberapa tersangka kumpul-kumpul tersebut melakukan reuni dari tiga sekolah SMK yang ada di Kota Cirebon.

BACA YUK:  10 Pemilih Pemula di Kota Cirebon Tepat Berusia 17 Tahun pada 14 Februari 2024

“Setelah melakukan reuni, kemudian mereka sepakat melakukan konvoi. Di sekitaran Pegambiran, salah satu tersangka berinisial J melakukan live streaming menggunakan akun STMPuetaw22 dan disahut oleh salah satu kelompok dari akun STM Perjuangan Basis Cideng yaitu si korban,” jelasnya.

“Si korban ini beberapa kali mencoba menantang, pertama tidak digubris oleh kelompok J. Karena terus berulang, akhirnya si J melayani dan sepakat melakukan tawuran di PLTG Jalan Brigjen Darsono. Kelompok J sudah datang di lokasi terlebih dahulu, kelompok dari S ini melintas, melihat dan terjadi kejar-kejaran sampai di Cideng terjadi tawuran,” sambungnya.

BACA YUK:  Bupati Imron Lantik 51 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon

Saat di lokasi, kata Fahri, saudara S ini turun dan mencoba membacok saudara AZ dari kelompok J. Kemudian AZ menangkis dan memegang senjata dari saudara S. Selanjut S ini terjatuh dan dilakukan pembacokan oleh beberapa teman-teman dari AZ.

“Kita langsung melakukan penangkapan kurang dari 24 jam. Dan beberapa tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, serta sampai saat ini sudah ada 6 tersangka yang dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Fahri.

Dari para tersangka ini, akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Namun, tambah Fahri, dari kasus kronologi tersebut, akan mencari alat bukti yang lain untuk bisa mengungkap keterlibatan dari beberapa tersangka lainnya, termasuk peran dari korban sendiri.

“Karena dari keterangan beberapa tersangka ini, korban S juga melakukan pembacokan. Jadi kita juga bisa kenakan korban yang saat ini masih di rumah sakit yaitu pasal 351 ayat 1, termasuk pasal 160 KUHP, termasuk juga UU Darurat, karena keterangan dari beberapa tersangka terduga korban S ini menggunakan Sajam untuk membacok saudara AZ,” kata Fahri.

BACA YUK:  Bupati Imron : Sekolah Unggulan di Kabupaten Cirebon Harus Diperbanyak

Dilihat dari usia, menurut Fahri, para tersangka ini rata-rata umur antara 17 sampai 20 tahun. Jadi ada yang masuk dalam kategori anak dan akan mengedepankan sistem peradilan pidana anak untuk proses penyidikannya.

“Dan ada juga 2 pelajar yang masih aktif sert sisanya sebagai alumni dari beberapa sekolah. Dan korban sudah dilakukan perawatan di RS Permata, informasi yang kami dapatkan cukup banyak jahitannya, sekitar 100 jahitan,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *