Satreskrim Polres Ciko Amankan 7 Pelaku Pembacokan, 4 Diantaranya Masih di Bawah Umur

Cirebon,- Kurang dari 24 jam, Tim Khusus (Timsus) Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tujuh anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan kepada dua orang korban yang terjadi di Jalan Prujakan, Kota Cirebon, pada 29 Januari 2023. Dari 7 tersangka yang diamankan, 4 orang diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Ketujuh tersangka yang diamankan yakni T, EP, S, BS, A, Y, dan F. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 buat sepeda motor, senjata tajam jenis celurit panjang sekitar 60 cm.

BACA YUK:  Bupati Imron Janjikan Hadiah Umroh Kepada Desa yang Lunas PBB 100 Persen

“Total tersangka ada 11 orang, 7 orang sudah diamankan dan 4 orang lagi masih DPO. Dari 7 tersangka tersebut, 4 orang masih berstatus anak-anak atau dibawah umur,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu saat rilis di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (8/2/2023).

Ariek menjelaskan kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Prujakan, Kota Cirebon. Saat petugas Maung Presisi melakukan patroli rutin, ditemukan ada keributan dan sudah ada korban yaitu AA dan K.

BACA YUK:  Hasil Musrenbang Kecamatan Harjamukti, DPRD Kota Cirebon Dukung 716 Program Kegiatan

Kemudian, lanjut Ariek, petugas melakukan pengejaran kepada pelaku dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni T dan EP. Hasil pengembangan dari dua orang tersangka yang diamankan tersebut, dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.

“Tidak lebih dari 24 jam, Timsus Satreskrim Polres Ciko berhasil mengamankan lima orang tersangka yaki S, BS, A, Y, dan F,” katanya.

Terkait modus operandinya, kata Ariek, ketika pelaku bertemu dengan korban diterbitkan bahwasanya seakan-akan korban merupakan lawan dari mereka. Namun, korban tersebut menyampaikan kepada pelaku bahwa sehabis pulang mengamen di daerah Tuparev.

BACA YUK:  Milad Baznas ke-23, Baznas Kota Cirebon Hadirkan Kegiatan Sosial

“Karena tidak puas, tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban. Korban AA dibacok oleh BS mengenai bagian kepala dan punggung, sedangkan korban K dibacok oleh T dibagian kaki,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pal 170 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk 4 tersangka yang lainnya masih dilakukan pengejaran oleh petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *