Satres Narkoba Polresta Cirebon Amankan 1 Juta Butir Obat Keras

Cirebon,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan 1.186.134 butir Obat Keras Terbatas (OKT) dan 6 gram sabu dari 28 tersangka.

Barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengungkapan 23 kasus penyalahgunaan narkoba selama triwulan kedua Maret sampai dengan Juni 2020.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan pengungkapan kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polresta Cirebon pada triwulan kedua tahun 2020 dari bulan Maret sampai Juni 2020 terdapat 23 kasus.

“Selama triwulan kedua bulan Maret sampai Juni 2020 terdapat 23 kasus, dengan perincian kasus penyalahgunaan sabu sebanyak 8 kasus dan terkait penyalahgunaan OKT atau penyediaan farmasi tanpa ijin edar sebanyak 15 kasus,” ujar saat press rilis di Mapolresta Cirebon, Senin (29/6/2020).

BACA YUK:  Selama Bulan Ramadan Polresta Cirebon Giatkan Patroli Sahur, Ini Tujuannya

Dari 23 kasus, lanjut Syahduddi, 4 kasus dengan 6 tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan Cirebon untuk dilakukan proses persidangan dan sisanya masih proses penyidikan.

“Jumlah tersangka yang sudah diamankan dari 23 kasus sebanyak 28 tersangka. Dengan rincian tersangka penyalahgunaan jenis sabu sebanyak 9 orang tersangka, dan terkait penyalahgunaan narkotika OKT ada 19 orang tersangka,” bebernya.

Dari 28 tersangka, tambah Syahduddi, diamankan barang bukti sebanyak 1.186.134 butir OKT dan 6 gram sabu. Dari total OKT yang diamankan, 1.137.000 butir obat jenis chlorpromazine, 34.050 Butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 butir dextro.

BACA YUK:  Bikin Nyaman, Rest Area di Pantura Cirebon Ini Sediakan Tenda Keluarga dan Cukur Gratis

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.186.134 butir obat keras terbatas dan 6 gram sabu,” ungkapnya.

Menurut Syahduddi, dari 28 tersangka didominasi pekerja wiraswasta sebanyak 17 orang, buruh 8 orang, mahasiswa 1 orang, pedagang 1 orang, dan pengangguran 1 orang.

“Untuk kategori tersangka bandar atau distributor 1 orang, pengedar 15 orang, dan pengguna ada 7 orang,” bebernya.

Syahduddi menjelaskan para tersangka kasus penyalagunaan jenis sabu, dijerat dengan pasal 112 Junto pasal 114 Junto pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.

BACA YUK:  Hendak Perang Sarung, 13 Pemuda di Cirebon Berhasil Diamankan Polisi

Sedangkan untuk para tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika obat keras terbatas dijerat dengan pasal 196 Junto pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *