Satpol PP Kota Cirebon akan Kembali Lakukan Penertiban di Tiga Ruas Jalan KTL

Cirebon,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama dinas terkait melakukan evaluasi hasil penertiban tiga ruas Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), yakni Jalan Siliwangi, Kartini, dan Wahidin.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan untuk tahap kedua, pihaknya akan melakukan penertiban di tiga ruas KTL lainnya yakni Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Sudarsono, dan Jalan Pemuda.

“Tapi kita tidak serta merta langsung melakukan penertiban di tiga ruas jalan berikutnya, tetapi kita melihat hasil evaluasi yang kemarin,” ujarnya kepada About Cirebon di Kantor Satpol PP Kota Cirebon, Jalan Pangeran Drajat, Kota Cirebon, Kamis (10/1/2019).

1. Dilakukan Pemberdayaan dan Penataan

Para pedagang yang berada di tiga ruas jalan KTL, menurut Andi, harus dilakukan terlebih dahulu adanya pemberdayaan dan penataan.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Hasil dialog dari UMKM dan Disperindag rencananya akan menginventarisir, yang pertama akan melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan ataupun mall, manakala ada lahan yang kira-kira bisa dipakai sebagian untuk PKL.

“Tetapi itu tadi harus ada pengaturan, yaitu waktu dan materi dari penjualan atau dagangannya,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, kata Andi, tiga ruas jalan tersebut akan dicoba dan dipelajari terlebih dahulu, kira-kira pada jama-jam tidak sibuk akan dijadikan sentral kuliner.

“Jadi nanti, maksudnya di Jalan Cipto ini bisa dijadikan juga tempat ataupun kuliner bagi masyarakat kota, bahkan luar kota Cirebon,” bebernya.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Musnahkan Ribuan Miras, Knalpot Brong, Hingga Petasan Jelang Idulfitri

2. Enam Ruas KTL Sudah ada Perda dan Perwali

Untuk penempatan PKL, kata Andi, jangan terpaku oleh shelter, karena sebetulnya shelter bukan pemecahan menurutnya. Shelter ini hanya sebagai upaya saja, upaya pemerintah untuk mengakomodir.

“Tapi yang lebih efektifnya, menurut kami ini juga pemberdayaan masyarakat. Semua terlibat di dalamnya, termasuk Kelurahan, Kecamatan yang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas,” terangnya.

“Di luar 6 ruas jalan KTL, tidak perlu dibicarakan lagi, karena sudah ada Perda dan Perwalinya, sehingga masyarakat bisa berdagang di luar 6 ruas KTL tersebut,” imbuhnya.

3. Rencana Dijadikan Kawasan Kuliner

Pihaknya berharap, beberapa ruas jalan yang sudah diatur ataupun pada jam-jam tertentu bisa dijadikan kawasan-kawasan untuk kuliner.

BACA YUK:  Aston Cirebon Hotel Hadirkan Promo Menu Spesial Treats Everywhere

“Tapi punten, kita tidak membebaskan pedagang lain masuk, artinya pedagang yang sudah ada dulu diutamakan, dikunci angkanya,” terangnya.

4. Evaluasi dari Tiga Ruas Sebelumnya

Satpol PP Kota Cirebon dalam melakukan penertiban di tiga ruas sebelumnya seperti di Jalan Kartini, Siliwangi, dan Wahidin, sampai dengan terakhir didapati 4 pelanggaran.

Andi menjelaskan, setelah dilakukan cara dengan penindakan Yustisi, para pedagang yang ada di tiga ruas tersebut sudah sedikit yang melakukan pelanggaran.

“Tetap, tugas kami dari Satpol PP tidak akan berhenti untuk melakukan tugas penegakan tersebut. Secara penegakan, kami sudah melakukan penegakan dengan cara yustisi dan non yustisi,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *