Satnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Cirebon,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial JS (38) yang merupakan warga Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon berhasil diamankan pada 19 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman, melalui Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh petugas saat hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan Raya Desa Panggansari, Kecamatan Losari pada Rabu 19 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Penangkapan tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat, di tempat tersebut kerap kali ada seseorang orang mencurigakan, diduga bertransaksi narkotika dan obat-obatan. Petugas dengan pakaian preman pun turun ke lapangan,” ujar Danu, Sabtu (19/11/2022).

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk PT. Mitra Utama Madani di bulan Maret 2024

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas dapat mengantongi identitas pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Setelah mendapatkan identitas pelaku, kemudian kami jadikan JS target operasi.

Bahkan, kata Danu, petugas terus memantau pergerakan JS sampai akhirnya pelaku melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Panggansari dan petugas langsung menggerebek pelaku saat hendak bertransaksi.

“Tersangka JS berhasil kita amankan di Jalan Raya Panggangsari. Dia tertangkap tangan menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Danu.

Kemudian kata Danu, penyidik melakukan pengeledahan terhadap tersangka. Rumah JS juga digeledah oleh penyidik. Hasilnya, polisi mengantongi 8 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 4,50 Gram, satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu-sabu, alat hisap sabu dari botol plastik atau Bong, satu buah pipet kaca, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, korek api gas, buah tas slempang warna hitam, dan ponsel merk Oppo warna merah berikut sim cardnya.

BACA YUK:  Polresta Cirebon Gelar Bazar Murah Ramadan dengan Harga Terjangkau

“Tersangka berikut dengan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari barang bukti yang diamankan, pelaku selain mengedarkan sabu-sabu, dia juga diduga sebagai pecandu. Sabu-sabu itu juga dikonsumsi oleh dirinya sendiri,” ungkapnya.

Di depan penyidik, Ia pun mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. Cara pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel. Ia juga mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial OL yang alamatnya tidak jelas.

BACA YUK:  Tim Raimas Macam Kumbang 852 Polresta Cirebon Kembali Amankan 9 Pemuda Bersenjata Tajam

“Pengakuan didapat dari pria berinisial OL. Tapi masih kita kembangkan lagi ke jaringan yang lebih atasnya,” tandasnya.7

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini dilakukan penahanan di Polresta Cirebon. Dia terbukti telah mengedarkan, menjual, membeli, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. JS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *