Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Peredaran Sabu-sabu Jaringan Lapas

Cirebon,- Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka berinisial UJ dan SAS.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan pada tanggal 23 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, Satnarkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu, yang dilakukan tersangka UJ.

Dimana, lanjut Fahri, tersangka melakukan transaksi tersebut dengan cara menempel di Jalan Kalijaga. Berdasarkan informasi, anggota langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka UJ.

BACA YUK:  Jalur Pantura Padat, Satlantas Polres Cirebon Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

“Dari tangan tersangka kita temukan 9 paket sabu-sabu dengan berat 4,5 gram. Kemudian petugas melakukan interogasi kepada UJ dan mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di kos-kosannya di daerah Katiasa,” ujar Fahri.

Dari tempat kos-kosannya tersebut, lanjut Fahri, ditemukan delapan paket besar sabu-sabu dengan berat 48,59 gram dan barang bukti lainnya. Jadi, petugas bisa mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total 53,08 gram.

“Dari hasil pengakuan UJ, barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka lainnya yaitu SAS yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Gintung. Transaksi antara SAS dan UJ dilakukan dengan cara menempel pada lokasi di Kalitanjung,” jelas Fahri.

BACA YUK:  Banjir di Kabupaten Cirebon, Dua Orang Meninggal Dunia

Dalam kasus ini, Polres Cirebon Kota hanya mengamankan UJ di Mapolres Cirebon Kota. Sedangkan tersangka SAS tetap ditahan di Lapas Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon.

Menurut Fahri, Proses kepada dua tersangka ini tetap berjalan. Keduanya dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp. 10 Milyar,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *