Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Pengedar Ganja Lewat Jalur Ekspedisi

Cirebon,- Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 20 paket ganja dengan berat 179,3 gram, paket ganja 5 gram dan paket besar dengan berat 1,2 kilogram.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan berdasarkan informasi yang didapat, bahwa ada paket mencurigakan dari salah satu kantor ekspedisi di daerah Lemahwungkuk Kota Cirebon. Setelah itu, lanjut Fahri, petugas langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan ganja dengan berat 5 gram.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Saat Bulan Ramadan

“Setelah mengetahui isi paket tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran dan diketahui pengiriman dari kantor ekspedisi yang ada di Jamblang. Kami langsung mengumpulkan alat bukti dan mengetahui pelaku pengedaran tersebut,” ujar Fahri saat pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (18/8/2022).

Barang tersebut, lanjut Fahri, milik seseorang pelaku berinisial MZ. Petugas langsung melakukan pengejaran dan mengetahui pelaku berada di rumahnya di Desa Depok, Kabupaten Cirebon.

“Petugas kami langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti 20 paket ganja siap edar dengan berat 179,3 gram dan satu paket besar dengan berat 1,2 kg,” kata Fahri.

BACA YUK:  Bank Indonesia Cirebon Siapkan Rp 3,9 Triliun Untuk Penukaran Uang Rupiah Selama Momen Idulfitri 2024

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *