Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Cirebon,- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan 6 orang tersangka dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan saat petugas Satnarkoba sedang melakukan patroli wilayah di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kota Cirebon melihat dan menemukan pengemudi dan kenek yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
“Dari TKP tersebut mengamankan 4 orang tersangka atas nama RM, SR, GF dan HF. Empat tersangka ini merupakan Supiri dan kenek dari dua mobil,” ujar Fahri saat press conference di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (25/12/2021).
Saat dilakukan pengeledahan, lanjut Fahri, Satnarkoba Polres Cirebon Kota menemukan dua alat hisap sabu, satu buah pipet kaca dan mereka sedang berada di pinggir jalan. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari DD secara langsung.
“Mereka adalah supir dan kenek yang berjalan dari arah Jakarta menuju Lombok. Keempat orang tersangka ini saling mengenal,” ungkapnya.
Sementara itu, dari TKP yang kedua Satnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga menjadi pengedar pada tanggal 23 Desember 2021 pukul 05.00 WIB. Saat dilakukan penyelidikan dan pengeledahan di telepon genggamnya ditemukan transaksi pembayaran sabu-sabu.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka atas nama AS di Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati dan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebesar 10,88 gram dan 5 butir jenis ekstasi, satu buah timbangan dan 3 plastik warna bening, serta beberapa perlengkapan lainnya,” ujarnya.
Kemudian, tambah Fahri, dilakukan pengembangan dan pengakuan dari AS, dibantu untuk pengedaran narkoba tersebut bersama dengan MPS. Dari tangan MPS ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu di plastik klip warna bening seberat 1,22 gram.
Dalam kasus tersebut, empat tersangka supir dan kenek dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 2 tersangka AS dan MPM dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Permenkes No. 14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Satu Milyar dan paling banyak sepuluh milyar rupiah subsider 3 bulan. (AC212)