Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan 1,1 kg Narkotika Jenis Ganja

Cirebon,- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku yang diamankan yakni berinisial DD warga Jemaras Lor Kabupaten Cirebon dan IA warga Kanggraksan, Kota Cirebon.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan ganja kering dengan berat kurang lebih 1,1 kilogram. DD dan IA berhasil diamankan pada hari Jumat 7 Oktober 2022 sekitar 23.00 WIB di daerah Tengahtani, Kabupaten Cirebon.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja, selanjut petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggunakan metode under cover back untuk mengetahui penyalahgunaan narkotika ini,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar saat pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (18/10/2022).

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Halalbihalal Bersama Tahanan

Setelah itu, lanjut Fahri, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DD dan IA di Jalan Tengahtani, tepatnya di depan SPBU Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga paket narkotika jenis ganja seberat 23 gram dan juga alat komunikasi.

“Petugas langsung melakukan pengeledahan di dua lokasi. Pertama dilakukan dikediaman DD di Jemaras Lor dan dirumah DD petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 406 gram dan di kontrakan IA 680 gram, serta barang bukti lainnya. Jadi total barang bukti yang bisa kita amankan sebanyak 1109 gram narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

BACA YUK:  30 Persen Bangunan Sekolah Rusak, DPRD Kota Cirebon Rekomendasikan Pemda Tambah Anggaran dari APBD

Hasil interograsi kepada tersangka, Fahri membeberkan, diketahui barang bukti yang didapatkan berasal kiriman dari tersangka BP yang saat ini masih DPO di Deli Serdang, Sumatra Utara. Kami juga, tambah Fahri, mendapatkan informasi bahwa, berawal sodara DD berkenalan dengan BP beberapa bulan lalu melalui klub motor.

“Saat itu DD berangkat ke Deli Serdang menggunakan motor selama dua bulan dan bertemu dengan BP, karena memang sama-sama dari komunitas sepeda motor. Selanjutnya BP menawarkan DD untuk mengedarkan narkotika jenis ganja,” bebernya.

Setelah DD kembali ke Cirebon, BP mengirimkan paket narkotika jenis ganja ini seberat 1,5 kilogram melalui jasa pengiriman. Setelah diterima, DD sudah sempat mengedarkan ke wilayah Kota/Kabupaten Cirebon. Kemudian BP mengirim kembali yang kedua seberat 6kg.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Tarhim di Masjid Adz Dzikra

“Setelah DD mendapat kiriman 6 kg, DD kembali mengedarkan ke wilayah Cirebon, Kuningan, dan juga Majalengka. Mereka sudah mengedarkan sebesar 5kg. Barang bukti yang kita temukan merupan sisa terakhir yang dikirimkan,” jelasnya.

Kepada tersangka, dikenakan dua pasal yakni pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dan UU No. 35 tahun 2009 pasal 115 ayat 2. Dimana, diancam dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *