Satlantas Polresta Cirebon : Kendaraan Roda Empat Berhenti di Belakang RHK

Cirebon,- Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon membuat Ruang Henti Khusus (RHK) di setiap lampu merah yang ada di Kabupaten Cirebon.

Pembuatan RHK untuk pengendara roda dua tersebut dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan juga salah satu protokol kesehatan dalam berkendara.

Kepala Satlantas Polresta Cirebon, AKP. Ahmat Troy Aprio mengatakan bahwa kami dari Polresta Cirebon bekerja sama dengan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon membuat batas di setiap lampu merah.

“Kami membuat ruang henti khusus untuk pengendara roda dua di lampu merah agar tetap terjaga jarak dengan pengguna jalan lain,” ujarnya kepada About Cirebon, Jumat (16/7/2020).

BACA YUK:  ASN Pemdaprov Jawa Barat Diingatkan agar Tetap Netral

Menurut Troy, pembuatan RHK di setiap lampu merah di Kabupaten Cirebon untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Cirebon.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, besok dan seterusnya kami bikin di semua lampu merah di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Selain untuk memberikan jarak terhadap pengendara roda dua, RHK tersebut untuk menertibkan kendaraan roda dua dan roda empat di setiap lampu merah.

Terpisah, Sae Mulyana, Kanit Dikyasa Polresta Cirebon menjelaskan tujuan RHK ini untuk ketertiban kendaraan-kendaraan saat berhenti di lampu merah, sehingga dibuatlah RHK ini.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Minta Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Fokus terhadap Penurunan Tingkat Kehilangan Air

“Tujuan RHK ini, seperti kendaraan sepeda motor berhenti di batas yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat berhenti di belakang RHK,” ujarnya.

“Hal ini agar kendaraan roda dua dan roda empat tidak saling berebutan saat berhenti di lampu merah,” tambahnya.

Menurut Sae, RHK sebenarnya sudah ada sejak dulu, bahkan dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 sudah ada. Oleh karena itu, di setiap lampu merah di Kabupaten Cirebon akan diberikan batas berhenti untuk pengendara sepeda motor.

BACA YUK:  Tim Raimas Macam Kumbang 852 Polresta Cirebon Kembali Amankan 9 Pemuda Bersenjata Tajam

“Untuk sanksi, bila mana ada yang melanggar terutama roda empat yang berhenti di RHK mereka akan dikenakan pasal perambuan. Karena sudah jelas, UU Lalulintas tentang perambuan itu dijelaskan, dengan adanya sanksi denda berupa tilang,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *