Satgas Waspada Investasi Tutup 126 Fintech Lending Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin

Jakarta,- Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.

Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer-to-peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini,” ujar Tongam dalam keterangan resmi yang diterima About Cirebon, Sabtu (26/9/2020).

“Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” tambahnya.

Menurut Tongam, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

BACA YUK:  Kopi Manao Peringati International Women’s Day dengan Fun Run dan Sunday Market

Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.

Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 sedangkan September 2020 mencapai 2840 entitas.

32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Selain kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

BACA YUK:  Tinjau Banjir, Bupati Cirebon Langsung Salurkan Bantuan

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasikan website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

• 2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;

• 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;

• 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal;

• 25 lainnya.

Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi juga menemukan 50 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

BACA YUK:  Pj Gubernur Jabar Beri Kejutan Tarawih di Masjid Lautze 2 Bandung

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sedangkan Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Satgas meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *