Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech Lending Ilegal dan 14 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Jakarta,- Satgas Waspada Investasi mencegah kerugian masyarakat sejak Desember sampai awal Januari 2021. Pihaknya kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam keterangan yang diterima About Cirebon, Sabtu (30/01/2021).

Sehingga, lanjut Tongam, kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga. Agar, tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 12 Maret 2024, Film Terbaru: Kung Fu Panda 4 dan Exhuma

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat. Dengan alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air. mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.

BACA YUK:  24 Februari 2024, 5 TPS di Kota Cirebon Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi. Atau juga, jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan. Sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

“Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut,” jelasnya.

BACA YUK:  TP Ditangkap Polresta Cirebon Saat Edarkan OKT Tanpa Izin Resmi

Sejak tahun 2018 sedangkan Januari 2021 ini, Tongam menambahkan, Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.

Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini melakukan kegiatan seperti 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin dan 4 kegiatan lainnya.

“Untuk informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *