Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon Libatkan MUI dalam Penanganan Jenazah Covid-19

Cirebon,- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon meminta penanganan Covid-19 harus melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kegiatan penanganan jenazah Covid-19.

Divisi Pelacakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Dede Kurniawan mengatakan ada beberapa point penting dan harus dimasukan dalam beberapa kegiatan yang berkaitan dengan penanganan jenazah Covid-19.

“Point penting yang harus dimasukkan antara lain, yang menentukan darurat syariah itu harus melibatkan MUI dari tingkat Kecamatan dan tingkat Desa,” ujar Dede usai silaturahmi ke MUI Kabupaten Cirebon.

“Termasuk nanti dalam pemulasaran Jenazahnya berkomunikasi dengan pihak rumah sakit, apabila ada seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 meninggal, untuk melibatkan MUI,” tambahnya.

BACA YUK:  Kunjungi Gemerlap Perhiasan Pameran Lotus Gold Toko Mas Pantes di CSB Mall

Dalam pedoman pemulasaran jenazah pasien Covid-19, menurut Dede bahwa, keluarga boleh menyaksikan jenazah dimandikan dengan APD (alat pelindung diri). Sehingga, kedepannya tidak ada lagi kericuhan seperti kemarin.

“Kericuhan kemarin mungkin saja tidak sampai informasi terkait tata cara pemulasaran jenazah yang sesuai dengan syariat agama Islam,” ungkapnya.

Mengenai pembentukan tim, kata Dede, sudah tidak perlu lagi, karena dalam SK (Surat Keputusan) Gugus tugas sudah ada tim pemulasaran jenazah.

“Kita tegaskan bahwa, kita akan fungsikan kembali fungsi dari gugus tugas tingkat kecamatan dan tingkat desa,” tandasnya.

Sementara, KH. Muhlisin Muzarie, selaku Kabid Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa hukum itu berubah-ubah sesuai dengan konteks.

BACA YUK:  Inilah Jadwal Penukaran Uang Rupiah di Wilayah Kantor Bank Indonesia Cirebon

“Kalau dilihat faktanya, seperti belum dimandikan atau disucikan, berarti belum memenuhi persyaratan seorang mayit untuk dikafankan dan disholatkan,” ujarnya.

Akan tetapi, menurutnya persoalan-persoalan yang terjadi di Gunung Jati Kabupaten Cirebon, dari RS Gunung Jati itu kasusnya ada kesulitan memandikan secara sempurna. Sehingga, pelaksanaan oleh tim Dinas Kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan, ada dimandikan berikut baju yang tidak dilepas.

“Terlihat juga masih ada cairan-cairan yang tidak bisa dihentikan, yang tadinya sudah bersih dan ketika dibongkar oleh keluarga ternyata terlihat masih kotor,” bebernya.

“Sesungguhnya kewajiban seorang untuk mengurus jenazah itu, kalau sudah dibersihkan, dikafankan yang sudah selesai ditutup, walaupun nanti bocor lagi dan sebagainya. Tapi karena dibongkar, menjadi viral bahwa penanganan Dinkes terhadap mayit covid itu tidak sempurna,” imbuhnya.

BACA YUK:  Bupati Imron Buka Musrenbang RKPD 2025, Wujudkan 7 Prioritas Pembangunan Kabupaten Cirebon

Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bersama MUI Kabupaten Cirebon ada pertemuan ini, agar tidak lagi terjadi hal yang serupa dikemudian hari.

“Artinya harus ada sosialisasi, mungkin masyarakat belum ada yang paham bahwa kondisi mayit dalam situasi Covid ini ada yang dimandikan sempurna dan ada yang tidak dimandikan dengan sempurna,” katanya.

“Nanti Sekretaris Umum MUI Kabupaten Cirebon akan menggelar Rakor supaya bisa dibreakdown ke gugus kecamatan-kecamatan dan gugus desa, agar bisa memahami semua,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *