Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Cirebon,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk di salah satu warung yang berada di wilayah Talun, Kabupaten Cirebon. Selain mengamankan miras pabrikan, pihaknya juga berhasil mengamankan miras tradisional jenis ciu.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi mengatakan Satnarkoba Polresta Cirebon terus gencar memburu penjualan minuman keras di wilayah hukum Polresta Cirebon. Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Lodaya ini dalam rangka cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru.

“Dalam Operasi Pekat Lodaya, kami terus memburu penjualan miras di wilayah hukum Polresta Cirebon agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas. Operasi Pekat Lodaya ini, kami menyasar miras pabrikan dan juga tradisional,” ujar Dadang, Kamis (8/12/2022).

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru Kahe Group Maret 2023

Menurut Dadang, gangguan Kamtibmas biasanya dimulai dari pengaruh minuman keras. Oleh karena itu, agar perayaan Natal dan Tahun Baru nantu aman dan kondusif, pihaknya sasar penjualan miras di wilayah Polresta Cirebon.

“Kita sudah melakukan razia miras pabrikan maupun tradisional di wilayah Talun. Anggota kami tadi, berhasil mengamankan 120 botol miras pabrikan dari berbagai merk dan 140 botol miras tradisional jenis ciu,” ungkapya.

Puluhan dus miras itu kemudian disita dan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk nanti dilakukan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba. Sementara untuk penjual mirasnya dilakukan penegakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA YUK:  580 Personil Gabungan Disiagakan Dalam Operasi Ketupat Lodaya di Wilayah Polres Cirebon Kota

Kasat mengaku, untuk razia miras menjelang Natal dan tahun baru rencana akan dilaksanakan secara rutin oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon yang piket. Hal itu dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tidak mengedarkan miras.

“Jangan mengedarkan dan menjual miras tanpa ijin edar. Karena ada perda yang mengatur miras, ada batasannya. Karena bisa jadi nantinya bisa diberikan sanksi,” tegasnya. (HSY)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *