Sampai Oktober 2021, SWI Sudah Tutup 3.631 Pinjol Ilegal

Cirebon,- Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal. Pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan yang diterima About Cirebon, Senin (8/11/2021).

Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo, telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk
ditindaklanjuti secara hukum.

BACA YUK:  Tahun Kabisat, 1 Bayi Lahir di RSIA Cahaya Bunda Cirebon

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah. Karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” ungkap Tongam.

Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

BACA YUK:  Libur Lebaran 2024, Okupansi Hotel di Kota Cirebon Capai 80 Persen

Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.

“Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal. Korban yang mendapat ancaman serta teror untuk melapor ke Kepolisian,” tegasnya.

Sejak tahun 2018 sedangkan Oktober 2021 ini, kata Tongam, SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal dan 7 Kegiatan Usaha Tanpa Izin. Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin yaitu 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Tiga Negeri Music House di Bulan Maret 2024

“Selain kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga
berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.

Tongam berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram. Karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.

Untuk Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *