Salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa Ditiadakan selama PPKM Darurat

Cirebon,- Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa ditiadakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Namun, pelaksanaan Salat Jumat digantikan dengan Salat Duhur.

Pantauan About Cirebon, walaupun ditiadakan Salat Jumat, jamaah Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon tetap melaksanakan Salat Duhur. Kegiatan Salat Duhur dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan jaga jarak, menggunakan masker, dan pengecekan suhu tubuh.

Muhammad Nur Ali, Staf Kegiatan At-Taqwa Center Kota Cirebon mengatakan sesuai dengan anjuran pemerintah, Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon tidak melaksanakan Salat Jumat pada PPKM darurat.

BACA YUK:  At-Taqwa Center Kota Cirebon Kembali Hadiri Iftar Dinner di Kamboja

Apalagi, lanjut Ali, Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon merupakan masjid pemerintah, sehingga mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon ini terkadang menjadi masjid percontohan. Sehingga, bila tidak melaksanakan biasanya ada yang mengikuti,” ujar Ali saat ditemui About Cirebon, Jumat (9/7/2021).

Selain itu, kata Ali, selama PPKM darurat seluruh aktifitas kegiatan di Masjid Raya At-Taqwa dihentikan sementara. Baik itu kegiatan harian, mingguan, termasuk Salat Jumat.

“Adapun salat rawatib, karena suatu kewajiban tetap dilaksanakan. Jadi untuk salat lima waktu tetap dilaksanakan, namun dengan protokol kesehatan,” Kata Ali.

BACA YUK:  Polresta Cirebon Akan Dirikan Tugu Udang dari Knalpot Brong

Menurut Ali, selama masa PPKM Darurat, jamaah Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon cenderung menurun. Jadi, tingkat kepadatan jamaah juga mulai berkurang.

“Sehingga, secara alamiah pun prokes PPKM darurat terlaksana di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *