Saat Natal dan Tahun Baru, Polres Cirebon Kota Akan Berlakukan Ganjil Genap Selama 6 Hari

Cirebon,- Pemerintah pusat telah membatalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun menyesuaikan di level masing-masing daerah, termasuk Imendagri yang sudah ditetapkan saat Nataru.

Pengendalian yang akan dilakukan di Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan melakukan pengendalian secara makro. Selain itu, akan diberlakukan Ganjil Genap (Gage).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Kota Cirebon mengatakan untuk pengendalian saat Natal dan Tahun Baru di Kota Cirebon, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di gereja-gereja di Kota Cirebon. Selain itu, lanjut Fahri, akan dilakukan pengendalian secara makro.

BACA YUK:  Awal Tahun 2024, Hotel Horison Ultima Kertajati Hadirkan Fasilitas Cabanas

“Kemarin seluruh pengurus gereja sudah kita sosialisasikan, ada 43 gereja untuk membentuk Satgas COVID nya. Kedua, kami juga akan melakukan kegiatan pengendalian secara makro,” ujar Fahri saat ditemui About Cirebon, Rabu (15/12/2021).

Pengendalian secara makro ini, kata Fahri, tidak dilakukan penyekatan, tetapi akan diterapkan Ganjil Genap di Kota Cirebon.

“Tanggal 24, 25, 26, Desember 2021 dan 31 Desember 2021, 1, 2 Januari 2022 kita akan berlakukan Gage. Setelah itu, kami akan melakukan pengecekan kartu vaksin bagi pengemudi dan penumpang transportasi umum, bukan transportasi pribadi,” tegasnya.

BACA YUK:  Inovasi Branding Media Sosial Pemerintah: Workshop Kolaboratif PPPOMN BPOM x Digitalic

“Jika ditemukan ada yang tidak bisa menunjukan kartu vaksin, maka kami sudah menyiapkan vaksinator yang ada di empat pos yang ada di wilayah perbatasan Kota Cirebon,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *