RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU, Selly: Implementasikan Secara Konsisten

Jakarta,- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022), di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina mengaku bersyukur dan lega setelah RUU TPKS disahkan menjadi UU. Sebab, perjuangan panjang para pihak terkait akhirnya tuntas dengan telah lahirnya UU TPKS.

“Alhamdulillah, tentu saya sebagai salah seorang yang berkeinginan hadirnya UU ini sangat bersyukur dan lega. Akhirnya setelah bertahun-tahun dengan berbagai dinamikanya, hari ini RUU TPKS disahkan menjadi UU,” ungkap Selly, usai rapat paripurna.

BACA YUK:  Indonesian Heritage Agency Mulai Revitalisasi Museum Song Terus

Meski begitu, Selly menilai, dengan telah disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS, maka semua pihak harus komitmen dengan konsisten menjalankannya. Keberpihakan pada korban, sebagaimana diusung dalam UU tersebut, harus utuh dalam penerapannya.

“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS bukan akhir. Justru ada perjuangan yang wajib diteruskan dalam melindungi segenap anak bangsa dari kekerasan seksual. Salah satunya implementasikan UU ini secara konsisten,” tutur anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menurut Selly, substansi dari hadirnya UU TPKS ialah guna mencegah, menangani, dan menanggulangi kekerasan seksual dengan berpihak kepada korban. Dengan begitu, kasus kekerasan seksual diharapkan dapat terus ditekan, bahkan dihilangkan.

BACA YUK:  Aksi Bergizi Kota Cirebon, Bagian Ikhtiar Pemerintah Turunkan Angka Stunting

“Mengapa UU ini harus diimplementasikan secara konsisten? Karena kita ingin, kasus kekerasan seksual di negara ini terus berkurang, bahkan hilang. Kalaupun ada, penanganannya harus komprehensif dan berpihak pada korban,” katanya.

Wakil rakyat dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) itu mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang concern dalam memperjuangkan hadirnya UU TPKS. Selly menyebut, pengesahan UU TPKS menjadi momentum untuk melawan kekerasan seksual.

“UU TPKS adalah kemenangan kita semua,” tegasnya.

Seperti diketahui, di dalam UU TPKS mengatur 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Kerahkan 270 Personil Amankan TPS di Pemilu 2024

Selain 9 jenis tersebut, UU TPKS juga bahkan mengakui jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU lain.

Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Bahkan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai lembaga non-pemerintahan turut hadir. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *