Ridwan Kamil: Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja Itu Kriminalitas, Tidak Boleh Terulang Lagi

Bandung,- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk keras syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, hal itu merupakan kriminalitas.

Adapun staycation merujuk pada aktivitas liburan dekat rumah dan di hotel. Dalam kasus ini, staycation merujuk pada aktivitas di hotel yang berpotensi terjadi pelecehan seksual atas relasi kuasa dari bos ke karyawan.

“Itu adalah kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis,” ucap Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di RSUD Kiwari, Kota Bandung, Selasa (9/5/2023).

BACA YUK:  Bentani Hotel Cirebon Gelar Donor Darah dengan Tema “Love At The First Drop”

Kang Emil dengan tegas mengatakan bahwa syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi.

Ia juga sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar untuk melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa di daerah lain.

“Apakah itu oknum. Apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah. Kita harus hentikan,” ucap Kang Emil.

“Kalau sudah masuk ranah kriminal kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan. Tidak boleh terulang lagi,” imbuhnya. (*)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *