Respon PK, Partai Demokrat Kota Cirebon Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PN Cirebon

Cirebon,- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.

AHY juga mengutus penasihat hukumnya Hamdan Zoelva untuk mengajukan perlindungan hukum kepada PTUN. Bahkan seluruh DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia melakukan hal yang sama dengan mendatangi Pengadilan Negri. Hal ini sama seperti yang dilakukan DPC Partai Demokrat Kota Cirebon.

Usai pernyataan Ketua Umum AHY di Jakarta, DPC Partai Demokrat Kota Cirebon langsung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (4/3/2023). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada PN Cirebon.

BACA YUK:  BPJS Kesehatan Hadirkan Posko Mudik Kesehatan, Ini Fasilitasnnya

“Alhamdulillah hari ini, saya Dian Novitasari Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon bersama Fraksi dan pengurus Partai Demokrat Kota Cirebon telah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pengadilan Negri Cirebon,” ujar Dian.

Menurut Dian, penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI ini dilakukan serentak oleh Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Langkah ini, kata Dian, dilakukan sebagai respon atas PK yang dilakukan KSP Moeldoko sebagai upaya untuk membegal Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY.

BACA YUK:  Peringati Hari Jadi Kabupaten Cirebon, Bupati Imron Ajak Warga Bersama-sama Membangun Cirebon

“Upaya ini hukum ini kami anggap sangat bernuansa politis, karena diajukan satu hari setelah Partai Demokrat menandatangani piagam kesepakatan dengan Partai Nasdem dan PKS mendukung Anies Baswedan,” katanya.

“Apalagi, jika asumsinya akan merusak koalisi perubahan yang sudah terbentuk,” sambungnya.

Dian menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Partai Demokrat ini untuk menunjukan kepada publik bahwa pihaknya siap mengamankan kepemimpinan Ketua Umum AHY yang sah. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *