Rencana Kendaraan Ganjil – Genap, Walikota Cirebon: Memungkinkan

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon berencana akan menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon. Saat ini, kebijakan tersebut masih dikaji oleh pemerintah dan kepolisian.

Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan wacana ganjil genap di Kota Cirebon merupakan upaya pemerintah dalam pembatasan mobilitas di Kota Cirebon agar berjalan baik.

Menurut Azis, pada saat dimulai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Cirebon, sistem pengecekan hasil swab antigen maupun PCR menimbulkan persoalan baru.

“Sejak awal PPKM sistem pengecekan hasil swab menimbulkan persoalan baru, banyak yang mengantri. Karena pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu yang lama,” ujar Azis saat ditemui di Gedung Setda Kota Cirebon, Rabu (4/8/2021).

BACA YUK:  Program Angkutan Motor Gratis Hadir di Stasiun Prujakan Cirebon

Dengan kondisi tersebut, lanjut Azis, menimbulkan kemacetan di titik penyekatan. Atas dasar itu, kata Azis, muncul sebuah wacana agar pengendalian mobilitas pada masa PPKM ini bisa dilaksanakan. Tapi, tidak kemudian menimbulkan persoalan baru berupa kemacetan.

“Sehingga terpikirkan dengan cara ganjil genap dan memudahkan memotir pergerakan mobilitas. Ini adalah pola untuk mengurangi mobilitas, tapi tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.

“Ini memungkinkan di Kota Cirebon, makanya Kepolisian dengan Dinas Perhubungan sedang melakukan kajian dan menganalisa. Kalau semuanya sudah baik dan oke, Senin bisa dilaksanakan simulasi. Dasar hukumnya bisa gunakan Perwali,” tambahnya.

BACA YUK:  DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Fokus Bahas Perubahan Ruang TPU Sunyaragi

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan saat dihubungi About Cirebon mengatakan bahwa Dinas Perhubungan dan Kepolisian ada rencana untuk membatasi mobilitas dengan sistem ganjil genap. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam kajian.

“Kebijakan ini pasti membuat polemik di masyarakat. Saya ingin menjelaskan bahwa, kebijakan ini masih dalam kajian dari pihak Polres dan kami,” ujar Andi.

Menurut Andi, penerapan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon menyesuaikan dengan penanggalan kalender. Jika tanggal ganjil, maka yang boleh melintas bernopol ganjil, begitu juga dengan tanggal genap. Jika tanggal genap yang boleh masuk bernopol genap.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Laksanakan Survey Jalur Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2024

“Jika kebijakan ini diterapkan, yang terkena adalah kendaraan roda empat atau lebih, seperti truk tronton dan lainnya. Untuk roda dua boleh,” katanya.

Sedangkan, tambah Andi, untuk kendaraan roda empat yang dikecualikan yaitu kendaraan berplat dinas atau merah, TNI, Polri, ambulans, Damkar, pengangkut sembako, BBM, dan peliputan berita.

“Tapi ini masih dalam kajian. Apakah ini berlaku di lima titik masuk kota atau 12 titik dalam kota. Kebijakan ini tidak akan cepat, karena membutuhkan sosialisasi,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *