Rekapitulasi KPU Kota Cirebon Diwarnai Penolakan oleh Pasangan Oke

Cirebon,- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tingkat Kota tahun 2018 diwarnai penolakan.

Surat penolakan tersebut diserahkan oleh Tim Pemenang Pasangan nomor urut satu Bamunas S. Boediman dan Effendi Edo (Oke) saat dilakukan rekapitulasi penghitungan suara yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jalan Palang Merah, Kota Cirebon, Rabu (4/7/2018).

[Baca juga : Rekapitulasi KPU Kota Cirebon : Pasangan Pasti Unggul dari Pasangan Oke]

Tim Pemenangan dan Advokasi Pasangan Oke, Moch. Jamal mengatakan kami keberatan dan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2018 yang dikeluarkan KPU Kota Cirebon.

BACA YUK:  Indocement Gelar Kegiatan Sosial dan Keagamaan di Bulan Ramadan

“Alasannya memberikan surat penolakan, bahwa KPU Kota Cirebon dan perangkatnya tidak mengakomodir suara dan hak dari paslon nomor satu dan menyatakan tidak menerima hasil apapun dari KPU Kota Cirebon,” ujarnya.

[Baca juga : Inilah Pernyataan Sikap Pasangan Oke terhadap KPU dan Panwaslu Kota Cirebon]

Ia menjelaskan, dasar dari penolakan tersebut berdasarkan pelanggaran terkait PKPU Nomor 8 tahun 2018 yakni kotak suara dari TPS yang seharusnya langsung ke PPK namun berada di PPS Kelurahan.

“Kemudian adanya kotak suara yang dibuka tanpa melalu prosedur peraturan PKPU,” jelasnya.

BACA YUK:  Kasus DBD di Kota Cirebon Meningkat, Sudah Ada 111 Kasus

Langka selanjutnya, kata Jamal, pihaknya akan melakukan tindakan upaya hukum ke Mahkamah Konsitusi (MK).

“Namun, untuk pelaporan ke MK ada beberapa tahap dan harus ada berita acara dari KPU Kota Cirebon,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Jamal, kami akan melengkapi data-data rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagai bahan dasar untuk mengajukan ke MK.

“Sementara itu, untuk pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sedang dalam proses,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani menjelaskan penolakan tesebut memang diberikan ruang dalam aturan perundang-undangan dan dipersilakan.

BACA YUK:  Tinjau Bendungan Ambit, Bupati Cirebon Pastikan Akan Ada Normalisasi

Terpopuler

“Penolakan akan ada jalurnya, misalnya mengajukan gugatan ke MK atau ada hal-hal yang dianggap penyelenggara Pemilu dianggap menyalahi aturan kode etik, itu juga bisa diproses dan ada jalurnya,” jelas Emirzal. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *