Razia Masker, Petugas Gabungan di Kota Cirebon Belum Terapkan Sanksi Denda

Cirebon,- Petugas Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, TNI dan juga Polri serta Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan melakukan razia masker di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (27/7/2020).
Dalam razia tersebut, petugas belum menerapkan denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan kegiatan hari ini yaitu penegakan disiplin penggunaan masker untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa perkembangan virus corona masih dinamis.
“Untuk bentuk sanksi sampai dengan hari ini kami masih mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 yaitu masih melakukan sosialisasi dan edukasi, serta memberikan pemahaman,” ujar Andi di sela-sela kegiatan.
Andi menjelaskan, untuk hari-hari kedepan tidak menutup kemungkinan sanksi penegakan hukumnya dengan denda akan dilakukan.
“Sanksi untuk denda belum kita terapkan, tapi tidak menutup kemungkinan kedepan sanksi denda akan diberlakukan. Tapi kita tidak ingin menjadikan denda sebagi polemik, tetapi yang terpenting bagaimana sosialisasi dan edukasi ini terus berjalan,” ungkapnya.
Sampai saat ini, kata Andi, kecenderungan masyarakat sudah tidak taat lagi menggunakan masker, seperti yang dilakukan razia sebelumnya mencapai 300 pelanggar, dan hari kedua meningkat menjadi 420 pelanggaran.
“Artinya ketaatan atau kepatuhan masyarakat terkait protokol kesehatan masih sangat rendah,” pungkasnya. (AC212)