Ratusan Pekerja FSPMI Datangi Disnaker Kabupaten Cirebon, Ini Tuntutannya

Cirebon,- Ratusan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (9/7/2020).

Dalam aksinya, para pekerja tersebut menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada seluruh karyawan PT. Tata Karya Rubberindo Cirebon dan meminta mempekerjakan kembali seluruh pekerja.

Pantauan About Cirebon di lokasi, ratusan pekerja melakukan orasi di depan kantor Disnaker Kabupaten Cirebon dan melakukan audensi dengan Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon.

Usai melakukan Audensi, Sekjen FSPMI Cirebon dan Bandung, Moh. Machbub menjelaskan bahwa pokok permasalahan adalah tentang adanya PHK mendadak yang dilakukan oleh PT. Tata Karya Rubberindo Cirebon.

“Tadi sudah disepakati bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. Tata Karya Rubberindo Cirebon ternyata setelah klarifikasi kepada dinas, bahwa dinas tidak pernah menyatakan statement bahwa perusahaan melakukan PHK atas ijin dari dinas,” ujarnya kepada awak media.

BACA YUK:  Pemkab Cirebon Siap Dukung Kelancaran Arus Lebaran 2024

Seperti kita ketahui bersama, lanjut Machbub, PHK yang dilakukan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Tata cara penutupan yang diatur oleh undang-undang pun tidak dilakukan oleh perusahaan. Sehingga, hal demikian memicu keras oleh kami.

“Kita tidak mempermasalahkan tentang masalah besar pesangon, namun yang kita permasalahkan adalah mekanisme penutupan yang diatur oleh undang-undang tidak dilakukan perusahaan,” ungkapnya.

Machbub menjelaskan bahwa tahapan mekanisme PHK itu ada pengurangan tapi management, efesiensi, lembur dihilangkan, adanya pensiun dini dihilangkan, dan lain sebagainya ada mekanismenya.

Selain itu, menurut Machbub, pihaknya juga telah memberikan beberapa opsi kepada perusahaan seperti efisiensi dengan cara merumahkan pekerja. Bahkan, pihaknya juga siap dirumahkan dengan jangka waktu 6 bulan hingga satu tahun dan tidak diberikan upah.

BACA YUK:  Polisi Amankan 1 Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Desa Setupatok Cirebon

“Kami sudah memberikan opsi kepada perusahaan, asal tidak ada PHK. Namun pihak perusahan telah mentransfer uang sebagai uang pesangon, tetapi kami tolak dan kami akan kembalikan,” tegasnya.

Tapi, kata Machbub, perusahaan punya itikad mendirikan perusahaan lagu dalam waktu 3 sampai 4 bulan. Sehingga, ini menjadi indikasi kami dan indikasinya adalah ingin memberangus serikat pekerja.

“Dengan cara tadi tidak masuk akal semuanya, oleh karena itu indikasi awal kami perusahaan ingin memberangus serikat pekerja,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan FSPMI, menyampaikan pendapatnya bahwa tidak ada kata PHK.

BACA YUK:  Reses Masa Persidangan I 2024, Agung Supirno Terima Aspirasi Pembangunan Hingga Pendidikan

“Harapan kita juga semua tidak ada PHK, bahkan sebisa mungkin keberlangsungan usaha perusahaan di Kabupaten Cirebon diharapkan bisa terus. Nanti akan berdampak kepada para pekerja dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Terkait pemberian ijin, Erry menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja tidak memberikan ijin kepada perusahaan tersebut. Bahkan, menurutnya menanyakan tentang tahapan menuju PHK itu.

“Karena semua tau dan semua ingin tidak dikehendaki. Walaupun ada itu jalan terakhir. Perusahaan tidak ada ijin, hanya langsung melaporkan laporan bahwa akan melakukan penutupan perusahaan dan kami telah mentransfer sejumlah unhan sebagai pesangon dan lain sebagainya,” jelasnya.

“Adapun tahapan-tahapannya ini yang belum dilalui oleh perusahaan itu,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *