Raperda Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Cirebon,- Pembangunan daerah Kota Cirebon tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan peran serta seluruh elemen masyarakat hingga tingkat terkecil, yakni keluarga.

Oleh sebab itu, DPRD Kota Cirebon mendorong upaya peran keluarga tersebut melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga yang kini masih dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

“Perda ini penting sebagai legal standing untuk masyarakat Kota Cirebon. Selain itu untuk memiliki kepastian hukum terkait peran serta masyarakat terhadap pembangunan daerah,” ujar Anggota Pansus Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Cicip Awaludin.

BACA YUK:  Reses Masa Persidangan I Tahun 2024, Ahmad Syauqi Dapat Keluhan Infrastruktur Hingga Pengembangan UMKM

Cicip menjelaskan, pentingnya ketahanan keluarga sebagai dasar serta menjadi salah satu faktor yang bisa menentukan pembangunan Kota Cirebon yang lebih baik.

“Pembangunan bisa dimulai dari keluarga yang kuat dan sehat. Kesadaran dalam keluarga untuk mengurus anak bisa diintervensi oleh pemerintah demi generasi keluarga yang produktif,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD, Cicih Sukaesih mengatakan, poin dalam Raperda tentang Ketahanan Keluarga ini agar setiap individu keluarga menjalankan tupoksi masing-masing.

“Selain itu terciptanya kenyamanan dan perlindungan, adanya pembekalan ibu dan anak untuk menjalankan visi keluarga, bagaimana hidup bertetangga dan berbudaya. Semua itu ada dalam pendidikan dasar keluarga,” ujar Cicih.

BACA YUK:  Arus Balik Lebaran, Jurnalis di Cirebon Berikan Imbauan dengan Pantun Melalui Pengeras Suara

Cicih juga menjelaskan, apabila seorang anak tidak memiliki ayah dan ibu, akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan keluarga terdekat, misal paman atau bibi.

Dalam raperda tersebut juga mengatur, kata Cicih, bahwa seseorang yang sudah dewasa dan dianggap mampu, menikah atau belum menikah diperbolehkan mengadopsi anak.

“Dalam hal ini, jika akan mengadopsi juga harus memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menghindari hal negatif terjadi,” kata Cicih. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *