Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Tetapkan Dua Raperda

Cirebon,- DPRD Kota Cirebon menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cirebon tahun 2022 dalam rapat paripurna di Ruang Utama Griya Sawala, Jumat (24/3/2023).

Selain penyampaian LKPJ Wali Kota Cirebon tahun 2022, dalam rapat paripurna DPRD juga diambil persetujuan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, kedua raperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi perda kerena telah dibahas di tingkat pansus maupun bersama tim asistensi pemerintah daerah.

BACA YUK:  RKPD Tahun 2025, DPRD Kota Cirebon Usulkan 3 Program Prioritas

Selain itu, kedua raperda tersebut juga sudah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat. Hasilnya pun sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon.

“Karena semua tahapan sudah dilakukan, maka dua raperda ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan menjadi peratudan daerah,” kata Ruri saat memimpin rapat.

Mengenai LKPJ Walikota Cirebon tahun 2022, Ruri mengatakan, sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Pasal 19 Ayat (1) menyebutkan, kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA YUK:  BPR Triastra Kantor Pusat Sukses Menggelar Acara Literasi dan Inklusi Keuangan di Pondok Pesantren Washiatul Ulama

Selanjutnya, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 18/2020 bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas.

“Adapun urusan pemerintahan yang termuat dalam LKPJ ini meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” kata Ruri.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH bersuyukur atas disahkannya dua raperda tersebut. Sebagai tindak lanjut, ia mengingatkan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi teknis turunan perda tersebut.

BACA YUK:  Peduli Kesejahteraan Masyarakat, FMIS Jabar Anugerahi Herman Khaeron

“Kami meminta perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal teknis untuk menyusun ketentuan yang akan tertuang dalam peraturan walikota,” ujarnya.

Di sisi lain, Azis menyebutkan, pihaknya menyampaikan nota pengantar LKPJ Walikota Cirebon tahun 2022. Di dalamnya juga terdapat tindak lanjut atas 76 rekomendasi dari DPRD tahun 2021 yang sudah dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada tahun anggaran 2022. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *