PT. KAI Terapkan Aturan Baru Tarif Reduksi untuk Lansia hingga Wartawan

Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi.

Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi (Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan) kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019.

1. Registrasi Tarif Reduksi

Manager Humas PT. KAI Daerah Oprasional (Daop) 3 Cirebon, Kuswardojo mengatakan registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service Stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service.

“Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku,” ujar Kuswardojo, Selasa (30/7/2019).

BACA YUK:  Cari Packaging Hampers Kekinian dan Unik di Cirebon, Ceyrilnita Craft Bisa Jadi Pilihan

Lanjut Kuswardojo, registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.

“Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” terangnya.

“Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan,” imbuhnya.

Check-in Counter, Stasiun Cirebon

2. Semakin Dimudahkan

Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, kata Kiswardojo, wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

“Sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi,” jelas Kuswardojo.

BACA YUK:  Jelas Arus Mudik Lebaran, Pj Wali Kota Cirebon Lakukan Ramp Check di Terminal Harjamukti

Pihaknya berharap, dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

3. Besaran Tarif Reduksi

Kuswardojo memaparkan, untuk daftar Penumpang Tarif Reduksi yang memerlukan Registrasi sebagai berikut:

Penumpang Lanjut Usia
a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20 persen (Semua kelas setiap hari)

Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
i. Jumat-Senin: 30 persen
ii. Selasa-Kamis: 50 persen

BACA YUK:  Hasil Musrenbang Kecamatan Harjamukti, DPRD Kota Cirebon Dukung 716 Program Kegiatan

Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI
a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
i. Eksekutif: 25 persen
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50 persen

Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri
a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
i. Eksekutif: 25 persen
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50 persen

Wartawan
a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
b. Besaran Reduksi:  Bisnis dan Ekonomi: 20 persen (Setiap Hari). (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *