PT KAI Perpanjang Syarat Rapid Antigen Penumpang KA Sampai 8 Februari 2021

Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang syarat hasil pemeriksaan rapid test antigen untuk pelanggan kereta api (KA) jarak jauh hingga 8 Februari 2021.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.

“Mulai 26 Januari sedangkan 8 Februari 2021, pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukan surat keterangan hasil GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19,” ujar Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon, Rabu (27/01/2021).

BACA YUK:  Turunkan Kemiskinan, Bappenas Sosialisasi Aplikasi Sepakat di Lingkungan Pemda Kota Cirebon

Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, menurut Luqman, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun,” bebernya.

Terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun, Luqman menjelaskan bahwa rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

BACA YUK:  Mulai 6 Maret 2024, KAI Buka Tiket KA Tambahan Lebaran

“Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,” kata Luqman.

Untuk saat ini KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp 105.000. Sedang di Daop 3, kata Luqman, layanan tersebut terdapat di Stasiun Cirebon Kejaksan, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.

“Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli,” terangnya.

BACA YUK:  Masa Angkutan Lebaran 2024, Daop 3 Cirebon Kerahkan 305 Petugas Keamanan

Selain persyaratan tersebut, tambah Luqman, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

” Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *