PT. KAI Daop 3 Cirebon Gelar FGD Terkait Kepemilikan Aset

Cirebon,- PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Oprasional (Daop) 3 Cirebon menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Prima, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (18/12/2018).

Kegiatan FGD tersebut mengusung tema “Upaya Penjagaan & Wawasan Terkait Kepemilikan Aset Negara Dalam Penguasaan PT. KAI (persero)” dengan pembicara Mantan Sekjen BPN RI Noor Marzuki, SH., M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Arie Arifin Bratakusuma, Ahli Sejarah Universitas Indonesia DR. Harto Yuwono.

Hadir pula dalam kegiatan FGD yakni Wakil Wali Kota Cirebon Dra. Eti Herawati, Vice President Daop 3 Cirebon Ida Hidayati, perwakilan dari kepolisian, dan tamu undangan.

BACA YUK:  Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2024, Daop 3 Cirebon Berangkatkan 24.803 Penumpang

Vice President Daop 3 Cirebon, Ida Hidayati mengatakan aset yang dimiliki Daop 3 Cirebon banyak sekali, yang meliputi 6 kabupaten dan 1 kota.

“Untuk di Kota Cirebon asetnya sudah tersertifikasi semua, namun di Kabupaten-kabupaten lain itu beberapa belum tersertifikasi,” ujarnya usai kegiatan FGD.

Lanjut Ida, pihaknya memiliki program setiap tahunnya ada target-target yang harus tersertifikasi. Karena, proses sertifikasi memakan berbagai hal seperti waktu dan hal-hal lain terkait proses sertifikasi.

Untuk permasalahan yang ada di Kota Cirebon, kata Ida, meskipun sudah tersertifikasi kadang-kadang benturannya dengan masyarakat, tidak mau mengakui sebagai aset kereta api.

“Sebenarnya sudah tau kalau itu aset negara yang pengelolaanya dibawa PT. KAI, tetapi kemudian dipertengahan kontrak mereka tidak berkontrak lagi, artinya selesai kontrak deadlock dan tidak mau bayar dan sebagainya,” ungkapnya.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Resmikan Gedung UKS SMPN 1 Sumber

“Sehingga, mengingkari dalam tanda kutip tidak mengakui lagi tanah kereta api. Nah ini yang jadi permasalahan yang ada di kami,” imbuhnya.

Ida Hidayati yang baru saja menjabat sebagai Vice President Daop 3 Cirebon selama empat bulan, sudah menertibkan sekitar empat rumah. 

Lebih lanjut, Ida menjelaskan solusi untuk mengatasi persoalan aset yaitu dengan adanya kegiatan FGD, karena kita harus menjaga aset bersama salah satunya adalah penyamaan persepsi dari yang terkait.

“Kemudian yang kedua, bagaimana instansi terkait ini nanti bisa menyebarkan kebawahnya, seperti Pemda ke warganya hingga terkait tugasnya. Dan ini salah satu solusi,” jelasnya.

BACA YUK:  Ciptakan Pemilu Damai, Caleg Dapil 4 Kota Cirebon Anton Octavianto Gelar Gebyar Politik Bahagia

Sampai sekarang, pihak Daop 3 Cirebon terus melakukan upaya-upaya agar kejadian serupa terkait sewa menyewa tidak terulang lagi dengan cara menghubungi debitur yang bermasalah satu persatu.

“Mulai surat kami panggil satu persatu, kami sampaikan keberatannya seperti apa dan sebagainya, serta yang jelas diberi tahu aturan-aturannya,” tegas Ida.

“Siapapun boleh memakai lahan kereta api dengan aturan yang ada. Jadi, kami boleh, pemda boleh, masyarakat hingga swasta juga boleh, tapi tentunya dengan aturan yang ada,” tutupnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *