PT KAI Daop 3 Bersama PT Jasa Raharja Cirebon Gelar Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Cirebon,- Dalam rangka meningkatkan keselamatan bagi para pengguna jalan raya di perlintasan sebidang, dan sekaligus menjamin kelancaran perjalanan kereta api, PT KAI Daop 3 Cirebon bersama PT Jasa Raharja Kantor Cabang Cirebon melaksanakan serangkaian kegiatan kampanye keselamatan, Selasa (14/12/2021). Kampanye bertajuk “Keselamatan Di Perlintasan Adalah Tugas Kita Bersama” berlangsung di sekitar perlintasan wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

Kegiatan Kampanye ini, diisi dengan kegiatan pemasangan papan peringatan hati – hati melintas, pemberian sembako kepada petugas palang pintu swadaya masyarakat, penertiban papan palang liar yang menghalangi rambu lalu lintas, dan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan raya yang melintas di perlintasan.

Sebanyak 5 papan peringatan dipasang pada titik perlintasan di JPL 207/ Perlintasan di Jalan A.Yani – Kota Cirebon (2 buah), JPL 330A / Perlintasan di Desa getrok Moyan Pangenan – Kab. Cirebon (1 buah) dan JPL 334/ Perlintasan di Jalan Astanamukti – Kab. Cirebon (2 buah). Selain itu, kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemberian secara gratis 30 paket sembako kepada para penjaga pintu perlintasan swadaya masyarakat.

BACA YUK:  Bulog Jabar Jamin Stok Beras Cukup Hingga Ramadan dan Idulfitri 2024

Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon mengatakan guna mengantisipasi akan adanya peningkatan jumlah pengguna jalan raya yang melintas di perlintasan menjelang Hari Natal Dan Tahun Baru, PT KAI Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Cabang Cirebon, mengadakan berbagai kegiatan.

Kegiatan ini, lanjut Suprapto, untuk menyadarkan masyarakat akan arti pentingnya berdisiplin berlalulintas, terutama ketika akan melintas di perlintasan sebidang.

“Salah satu kegiatan di akhir Tahun 2021 ini, adalah kegiatan Kampanye yang bertajuk Keselamatan Di Perlintasan Adalah Tugas Kita Bersama,” ujar Suprapto.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan, kata Suprapto, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114,” jelas Suprapto.

Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah “Rambu Lalu Lintas”. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai “alat bantu keamanan semata”.

BACA YUK:  Kasus DBD di Kota Cirebon Meningkat, Sudah Ada 111 Kasus

“Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 180 titik perlintasan yang terdiri dari 55 titik di jaga petugas KAI, 17 titik di jaga petugas Pemda, 13 titik dijaga swadaya masyarakat, 19 titik berupa fly over/ under pass dan 76 titik tidak terjaga,” bebernya.

Tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkereta-apian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda “STOP”, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri – kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.

Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya, harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut, setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya, bisa melintas di perlintasan tersebut.

BACA YUK:  Tinjau Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024, Pj Wali Kota Cirebon Sebut Prioritas

Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT Daop 3 Cirebon terus menunjukan penurunan dalam 4 tahun terakhir ini, tercatat pada tahun 2018 terjadi 35 kasus, tahun 2019 terjadi 22 kasus, tahun 2020 terjadi 9 kasus, sedangkan untuk tahun 2021 pada periode Januari s/d awal Desember 2021 telah terjadi 7 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

PT KAI Daop 3 Cirebon bersama – sama dengan Pemda setempat, melaksanakan kegiatan penutupan perlintasan liar. Pada tahun 2018 terdapat 41 titik perlintasan liar yang ditutup, kemudian di tahun 2019 ada 25 titik, selanjutnya di tahun 2020 ada 22 titik, dan di tahun 2021 ini telah terdapat 17 titik perlintasan liar yang berhasil ditutup.

“Semoga dengan semakin meningkatnya kesadaran berdisiplin berlalu lintas dari masyarakat dan keperdulian dari seluruh stake holders yang ada, angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan dapat terus kita turunkan. Dimana tugas dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan adalah tugas kita bersama,” Tutup Suprapto. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *