PSBB Tahap Kedua, Pusat Perbelanjaan Boleh Buka Normal

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Cirebon mulai tanggal 20 Mei sampai 2 Juni 2020.

Dalam PSBB tahap kedua ini, Pemerintah Daerah Kota Cirebon memperkenankan tempat usaha non bahan pangan untuk buka, namun mengikuti prosedur pencegahan Covid-19 dengan perjanjian yang wajib disepakati.

Baca Yuk : PSBB Kota Cirebon Diperpanjang 14 Hari, ini Pertimbangannya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan keputusan PSBB tahap kedua ada penekanan protokol kesehatan dan pusat perbelanjaan, serta sebagainya sudah mulai dibuka.

“Tapi ingat, pembukaan ini akan di mulai tanggal 20 Mei, bukan besok,” ujar Andi saat ditemui About Cirebon usai bertemu dengan pengelola pusat perbelanjaan di Balai Kota Cirebon, Senin (18/5/2020).

BACA YUK:  Jadwal Film Bioskop Cirebon 21 Januari 2024, Ada Film Horor dan Drama Romantis Terbaru

Lanjut Andi, PSBB tahap kedua akan dimulai tanggal 20 Mei 2020 dan tim Gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Cirebon divisi perundang-undangan akan membuat peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB tahap kedua.

“Perwali tahap kedua jelas beda, karena mall dan sebagainya boleh beroperasi, dan jamnya pun normal seperti biasa dari jam 09.00 sampai 22.00 WIB,” katanya.

Baca Yuk : Kota Cirebon Mengalami Tren Penurunan Covid-19 Selama PSBB

“Begitu juga untuk minimarket normal kembali, namun dengan catatan yang 24 jam tidak diperkenankan,” imbuhnya.

Kemudian hiburan, kata Andi, seperti bioskop, hiburan anak, hiburan malam, dan sebagainya untuk sementara tidak diperbolehkan dibuka.

BACA YUK:  6 Ide Menu Buka Puasa Sederhana dan Hemat, Cocok untuk Anak Kos!

“Kuliner diperbolehkan buka, tapi tetap mengikuti protokol kesehatan dengan tidak menerima makan di tempat, hanya boleh take away,” terangnya.

Mengenai sanksi, tambah Andi, pak Wali Kota sampaikan tegas, karena permasalaha nya adalah anjuran pemerintah.

“Yang melanggar sanksinya tegas, di tutup hari itu juga,” tegasnya.

Sementara, Ratu Sukmayani, selaku Corporate Secretary Grage Group salah satu pengelola mall Grage Mall dan Grage City Mall mengatakan PSBB tahap kedua di Kota Cirebon, Wali Kota Cirebon memberikan relaksasi untuk pusat perbelanjaan bisa beroperasional.

“Ada tujuh point yang ditetapkan oleh Pemerintah, agar kita tetap bisa beroperasional dengan upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Yani kepada About Cirebon.

BACA YUK:  Tawarkan 7 Kelas Musik, Legacy Music Center Hadirkan Program yang Inovatif dan Seru di Kota Cirebon

Menurut Yani, poin-poin yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sangat bagus, karena kita sama-sama mempunyai rasa tanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jadi apa yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menjaga hal tersebut, kita dukung,” ungkapnya.

Pengelola mall, kata Yani, akan ada pengendalian jumlah pengunjung yang masuk ke mall, seperti contoh kapasitas hanya 100 orang maka tidak masukan dulu pengunjung.

“Contoh yah, bila kapasitas 100 pengunjung maka kita akan stop dulu, dan bila ada yang keluar 25 orang baru akan dimasukan lagi 25 orang,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *