PSBB Kabupaten Cirebon Kembali Berlakukan Penutupan Di Dua Ruas Jalan

Cirebon,- Sejak diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat, sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Cirebon diberlakukan penutupan sementara.

Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon kembali menutup beberapa ruas jalan di wilayah Timur, dan Barat Kabupaten Cirebon, seperti di Kecamatan Palimanan dan di Kecamatan Ciledug.

Baca yuk: Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Diberlakukan Penutupan Sementara, Ini Titiknya

Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon sudah menutup ruas Jalan Tuparev, Jalan Fatahilah, Jalan R. Dewi Sartika, dan Jalan Hasanudin.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja di Adrian Trans Indonesia bulan Maret 2023

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan penutupan sementara beberapa ruas jalan di Kabupaten Cirebon untuk meminimalisir aktivitas masyarakat selama PSBB.

“Mulai hari keenam PSBB, kita kembali melakukan pembatasan aktivitas di dua ruas jalan di Kabupaten Cirebon seperti Ciledug dan Palimanan,” ujar Syahduddi.

Penutupan sementara ruas jalan tersebut, diberlakukan selama dua jam, mulai jam 16.00 sampai dengan 18.00 WIB selama masa PSBB. Penutupan selama dua jam tersebut dilakukan selama PSBB.

Baca yuk: Penutupan Jalan Tuparev Untuk Kurangi Kerumunan Warga Pada Malam Hari

BACA YUK:  Di Bawah Harga Pasar, Gerakan Pangan Murah Diminati Warga

Menurut Syahduddi, kegiatan seperti ini hanya untuk mengurangi aktivitas masyarakat jelang berbuka puasa.

“Pada saat jelang puasa memang terjadi peningkatan aktivitas masyarakat. Padahal, peraturan PSBB penjual makanan diperbolehkan berjualan hingga pukul 16.00 WIB,” katanya.

Menurut Syahduddi, dalam peraturan Bupati Kabupaten Cirebon terkait PSBB, penjualan makanan diperbolehkan berjualan hingga pukul 16.00 WIB.

“Namun pada jam tersebut peningkatan aktivitas masyarakat mulai terjadi, sehingga dilakukan pembatasan aktivitas mulai pukul 16.00 sampai 18.00 WIB,” tandanya.

Syahduddi juga menegaskan, untuk satu minggu awal penerapan PSBB diprioritaskan sebagai sosialisasi kepada masyarakat.

BACA YUK:  Maucash dan GrosirOne Berkolaborasi untuk Memperluas Layanan Pembiayaan bagi Pelaku Usaha di Indonesia

Setelah itu tepatnya di minggu kedua, baru akan dilakukan evaluasi dengan penegakan disiplin bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. (AC212)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *