Pria di Cirebon yang Mencoba Bunuh Diri di Menara Sutet, Akhirnya Berurusan dengan Kepolisian. Ini Sebabnya!

Cirebon,- Pria yang ingin mengakhiri hidupnya dengan cara menaiki menara sutet setinggi 25 meter di Jalan Rinjani, Kota Cirebon pada Jumat (7/9) lalu, kini berurusan dengan kepolisian.

Pelaku berinisial RS (21) yang sempat mengegerkan warga Rinjani, Perumnas Kota Cirebon, diketahu menaiki menara Sutet sekitar pukul 17.30 WIB. 

Aksi nekatnya tersebut dapat dibujuk oleh seorang warga Rinjani pada pukul 21.00 WIB kemudian pelaku langsung dievakuasi, dengan luka dibagian lengan tangan kirinya.

Pelaku melakukan aksi nekatnya tersebut ditenggarai karena dilaporkan membawa kabur anak perempuan di bawah umur oleh orang tua korban.

BACA YUK:  Wisata Religi Masjid Kuno Cirebon Kembali Digelar, Anggota DPRD Juga Ikut

Kapolres Cirebon, AKBP. Suhermanto mengatakan berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 kami berhasil mengungkap perkara pasal 332 melarikan anak di bawah umur.

“Kami mendapatkan informasi awalnya dari media sosial, selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan saksi-saksi, akhirnya mengarah kepada pelaku RS,” ujarnya saat Press Rilis di Mapolres Cirebon, Senin (10/9/2018).

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku ini dengan cara berpacaran, selanjutnya dirayu untuk meninggalkan rumah.

“Akhirnya korban di bawah umur tersebut pergi dengan pelaku selama 13 hari, tinggal dalam satu kost dan terjadi hubungan badan sebanyak 7 kali,” bebernya.

BACA YUK:  BNPB Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Cirebon Timur

Pelaku ini, kata Suhermanto, dapat diamankan saat mencoba untuk melakukan bunuh diri dengan menaiki menara Sutet di wilayah Perumnas, Kota Cirebon.

Lanjut Suhermanto, dari keterangan pelaku pernah diamankan oleh Koramil karena menggunakan seragam TNI dan ada surat pernyataanya juga, namun untuk lebih lanjut masih didalami.

“Sejauh ini, berdasarkan pengakuan pelaku korban baru satu, namun penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap saksi-saksi apakah memberikan informasi kepada masyarakat Cirebon yang mungkin menjadi korban dari pelaku untuk segera melapor,” terangnya.

BACA YUK:  5 TPS PSU, Pj Wali Kota Cirebon Harap Masyarakat Bisa Hadir

“Atas perkara tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, perkara seperti ini terjadi tidak hanya sekali atau dua kali, oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat terutama kepada orang tua agar mengawasi, melihat dan menjaga anak-anaknya, terutama anak-anak yang masih di bawah umur dalam penggunaan media sosial dan gadget.

“Karena, para pelaku ini bisa leluasa membujuk rayu korban dengan media sosial dan gadget,” tutupnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *