Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum LT Akan Ajukan Upaya Hukum dengan Fakta-fakta Baru

Cirebon,- Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Cirebon menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh keluarga LT, Selasa (27/9/2022). LT merupakan satu dari empat terduga korupsi pompa air riol di Kota Cirebon.

Kuasa hukum LT, Erdi Djati Soemantri akan melakukan upaya hukum kembali, bila perkara tidak segera dilimpahkan kepada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam sepekan setelah putusan tersebut.

“Dari awal saya sudah bilang, kembalikan kepada Tuhan YME, tergantung hati nurani. Padahal sudah kita sampaikan bukti-bukti di pengadilan,” ujar Erdi.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Kunjungi PPK Lemahwungkuk Pastikan Kelancaran Rekapitulasi Suara

Namun, Erdi menegaskan, satu hal yang harus menjadi catat buat semuanya, putusan hakim tidak menyebutkan Nebis In Idem. Jadi penegakan hak asasi manusia atau penegakan kontrol atas kesewenang-wenangan itu tetap bisa dilakukan kapan pun, dimana pun, berapa kali pun.

“Itu yang menjadi catatan untuk semuanya. Dan kita akan mengajukan kembali, sepanjang mereka tidak segera dilimpahkan menjadi perkara pokok,” tegasnya.

“Langkah selanjutnya akan melakukan upaya hukum juga. Kalau besok tidak dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bandung Tipikor. Kita akan ajukan upaya hukum dengan fakta-fakta hukum baru, dan kita tidak akan pernah mundur dari sini,” sambungnya.

BACA YUK:  Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Cirebon Berpindah Lokasi, Ini Alasannya

Menurut Erdi, banyak upaya hukum lainnya yang akan diajukan. Apakah harus ke Jakarta untuk menghadap Ketua Komisi I DPR RI atau ke KPK sebagai pelapor resmi.

“Biar terungkap semua. Disini harus dilihat, coba perhatikan illegal corruption bagiamana kita mengaburkan maksud dari pasal dalam ketentuan hukum itu sendiri,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *