PPKM Telah Dicabut, Syarat Perjalanan KA Masih Tetap Sama

Cirebon,- Pemerintah pusat telah resmi mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, (30/12/2022). Pencabutan PPKM di seluruh Indonesia ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Dalam keterangannya, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Walau pemerintah pusat telah resmi mencabut PPKM di seluruh Indonesia, PT KAI sampai saat masih memberlakukan persyaratan naik kereta api (KA) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal 2022 dan Tahun baru 2023.

BACA YUK:  Bentani Hotel Cirebon Gelar Donor Darah dengan Tema “Love At The First Drop”

Selain itu, kata Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi menjelaskan, pihaknya juga masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian.

“Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, kami KAI masih mengacu kepada dua Surat Edaran yakni SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022,” ujar Ayep kepada About Cirebon, Sabtu (31/12/2022).

BACA YUK:  Bentani Hotel Siap Gelar Peringatan International Jazz Day 2024

Ayep menjelaskan bahwa calon penumpang KA masih diwajibkan menggunakan masker di seluruh pelayanan. Namun, pihaknya akan menginformasikan kembali bila ada perubahan dari pemerintah.

“Kalau masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan kembali,” singkat Ayep. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *