PPKM Mikro di Kabupaten Cirebon Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021
Cirebon,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Cirebon diperpanjang. Pemberlakuan PPKM Mikro dimulai tanggal 8 hingga 22 Maret 2021.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron mengatakan PPKM berskala mikro di Jawa Barat diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Pelaksanaan mulai berlaku tanggal 8 Maret hingga 14 hari ke depan.
“PPKM berskala mikro di Kabupaten Cirebon diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Dengan perpanjang PPKM berskala mikro ini, kami harap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan,” ujar Imron usai rapat evaluasi di Pendopo Bupati Cirebon, Senin (8/3/2021) sore.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Bupati Cirebon bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon mengumpulkan para Camat, Danramil, dan juga Kapolsek, serta Puskesmas. Menurut Imron, perpanjangan PPKM berdasarkan instruksi dari Provinsi.
“Perpanjangan PPKM berskala mikro ini berdasarkan instruksi dari Provinsi Jawa Barat. Perpanjangan ini untuk kemaslahatan masyarakat,” ungkap Imron.
Imron menjelaskan skema PPKM berskala mikro ini akan memperketat protokol kesehatan di level RW oleh Satgas Covid-19. Artinya, lanjut Imron, dalam satu kelurahan tidak semuanya harus ditutup jika ada yang terpapar.
“Jika yang terpapar ada di salah satu Kelurahan dan setelah ditelusuri tidak menyebar. Maka yang akan dipantau di tingkat RW oleh Satgas Covid-19,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni menambahkan treatment yang dilakukan untuk wilayah yang masih zona merah dan zona orange itu berbeda.
“Bila di salah satu wilayah masuk dalam zona merah harus lockdown. Jadi berbeda dengan zona orange,” jelasnya.
Sampai saat ini, kata Enny, ada 7 kecamatan di Kabupaten Cirebon masih masuk dalam zona merah. Tujuh kecamatan diantaranya yakni Talun, Sumber, Suranenggala, Kedawung, Gunung Jati, Plumbon, dan Kecamatan Pabedilan.
“Untuk Kecamatan yang zona merah, tidak harus satu kecamatan di lockdown. Namun melihat kasus yang terpapar mulai dari tingkat desa,” pungkasnya. (AC212)