Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Penipuan Lelang Online Sepatu

Cirebon,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap pelaku penipuan lelang online sepatu edisi terbatas berinisial JJ yang merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan tersangka telah melakukan aksinya sejak 2019 – 2020. Bahkan, korbannya telah mencapai 400-an orang dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, para korbannya berasal dari hampir seluruh provinsi se-Indonesia, kecuali Aceh, Papua, Ambon, dan Maluku. Sebab, aksi penipuan tersebut dilakukan tersangka secara online sehingga jangkauannya cukup luas.

BACA YUK:  Gunakan Bahan Limbah, Panwascam Kejaksan Buat Maket TPS Untuk Edukasi PTPS

“Modus tersangka ini menggelar lelang online sepatu langka melalui akun Instagram, tetapi tidak dikirimkan kepada pemenangnya,” ujar saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/12/2020).

Ia mengatakan, dari seluruh aksi penipuan itupun tersangka berhasil memperoleh keuntungan hingga Rp 800 juta. Setiap korbannya mengalami kerugian bervariasi, dari mulai Rp 10 juta hingga Rp 27 juta.

Syahduddi menyampaikan, keuntungan dari hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya. Bahkan, termasuk membeli sejumlah barang elektronik, yakni lemari pendingin, televisi, sound system, dan lainnya.

BACA YUK:  Agar Bisa Terealisasi, DPRD Kota Cirebon Minta Hasil Musbang Kelurahan Kecapi Segera Diinput ke SIPD

Lelang online itu dilaksanakan selama 30 menit dan pemenangnya merupakan orang yang memberikan harga tertinggi. Selanjutnya pemenang diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening bank tersangka.

Namun, setelah beberapa waktu tersangka tidak mengirimkan sepatu yang dilelang. Menurut Syahduddi, penipuan semacam itu telah dilakukan tersangka sejak 2019 – 2020.

“Barang bukti berupa lemari pendingin, televisi, pengeras suara, dan lainnya juga sudah diamankan. Selain itu, JJ dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *