Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Cirebon,- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap ROP (31) warga Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sejak tahun 2018.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan pemerkosaan anak di bawah umur ini sudah terjadi sejak tahun 2018.  Awal kejadian saat korban masih berusia 10 tahun dan sekarang sudah berumur 14 tahun.

“Modus operandinya, tersangka melakukan kekerasan dengan membekap korban menggunakan bantal. Tersangka pertama kali melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2018,” ujar Anton.

BACA YUK:  Ada Kearifan Lokal, Pj Wali Kota Cirebon dan Forkopimda Tinjau TPS di Benda Kerep

“Saat itu, korban masih berusia 10 tahun dan sekarang sudah berusia 14 tahun,” tambah Anton.

Menurut Anton, setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam akan membunuh dan mengalungkan pisau ke leher korban. Sehingga, atas perbuatannya ROP dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Dal pasal tersebut penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BACA YUK:  Tim Raimas Macam Kumbang 852 Polresta Cirebon Kembali Amankan 9 Pemuda Bersenjata Tajam

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” pungkas Anton. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *