Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pelaku Perusakan Fasilitas Toko di Sendang

Cirebon,- Empat pelaku gerombolan motor yang melakukan perusakan di Jalan Pangeran Cakrabuana, Sendang, Kabupaten Cirebon pada Minggu 1 November 2020 lalu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti seperti atribut jaket, batu yang digunakan untuk perusakan, senjata tajam, hingga pecahan kaca salah satu toko.

Kejadian tersebut berkaitan dengan perusakan maupun tidak kekerasan di muka umum terhadap orang dan barang yang diatur dalam pasal 170 KUHP dan termasuk UU darurat berkaitan dengan pengunaan senjata tajam.

“Peristiwa tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam kelompok atau gerombolan bermotor yang melakukan aktivitas di wilayah Cirebon, kemudian ketika di TKP daerah Sendang, terjadi salah paham dengan warga sekitar,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi saat press rilis di Mapolresta Cirebon, Senin (9/11/2020) sore.

BACA YUK:  Spontan, Charly Van Houtten Hibur Pemudik di Rest Area KM 228 Tol Kanci - Pejagan

“Kemudian, kelompok berandalan bermotor ini melakukan aksi pelemparan dan perusakan terhadap fasilitas yang ada di toko tersebut,” tambahnya.

Akibat dari tindakan yang dilakukan, lanjut Syahduddi, terjadi beberapa kerusakan seperti pecahnya kaca toko, kemudian beberapa helm dan juga kelengkapan motor yang diparkir di depan toko.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dari kejadian tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku gerombolan tersebut dan juga barang bukti seperti jaket, kaos, pecahan kaca, batu, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku.

BACA YUK:  Mudahkan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

“Empat anggota berandalan bermotor tersebut berinisial RM (31), BM (17), AS (20), dan SD (20). Dua pelaku di antaranya merupakan warga Kota Cirebon, dan dua orang lainnya warga Kabupaten Cirebon,” jelasnya

“Para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian,” imbuhnya.

Syahduddi mengakui adanya kemungkinan penambahan jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya masih mengejar sejumlah anggota berandalan bermotor lainnya yang diduga terlibat dalam bentrokan itu.

Sedikitnya ada dua hingga tiga pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa batu-batu, senjata tajam, sepeda motor, dan atribut kaos serta jaket.

BACA YUK:  Pasca Banjir, Polresta Cirebon Terjunkan Personil Bantu Warga Bersihkan Lumpur

Keempat tersangka yang kini telah diamankan dikenakan dua pasal sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yakni, Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami tidak akan segan menindak tegas berandalan bermotor, khususnya kelompok yang mengganggu kamtibmas Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon tidak memberi ruang sedikitpun kepada mereka,” tegas Syahduddi. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *