Polresta Cirebon Berhasil Amankan Jaringan Pelaku Spesialis Pembobol Minimarket

Cirebon,- Tim Tekab 852 beserta Polsek Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan komplotan pencurian dengan pemberatan spesialis minimarket di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengamankan enam orang tersangka. Dari enam tersangka ini, satu tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan kasus ini berawal adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah minimarket di Kecamatan Arjawinangun pada 29 April 2020.

Setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan melaksanakan proses penyelidikan, serta pemeriksaan beberapa saksi, mengarah pada seorang pelaku.

BACA YUK:  Sepeda Listrik Menjadi Tren Baru Anak- Anak Hingga Orang Dewasa, Segini Harga Sewanya

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Kami berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 5 April 2020 satu orang. Setelah dilakukan pengembangan, ada lima orang lainnya yang kita amankan,” ujarnya saat Press Rilis di Mapolresta Cirebon, Rabu (6/5/2020).

Lanjut Syahduddi, dari hasil pengembangan yang sudah dilakukan dan dari laporan polisi yang dihimpun selama Januari sampai saat ini, ternyata dari jaringan kelompok pelaku ini sudah melakukan aksinya di 13 TKP wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Setelah kita kembangkan lagi, ternyata selain melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, komplotan ini juga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di 6 TKP wilayah hukum Polresta Cirebon,” katanya.

BACA YUK:  Gandeng Satgas Pangan Polresta Cirebon dan Bulog, IJTI Cirebon Raya Gelar Operasi Pasar Murah

“Tidak hanya sampai disitu, kita kembangkan lagi dan berkoordinasi dengan daerah lain, ada kurang lebih 10 TKP Curas di wilayah kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Jadi total kurang lebih ada 29 TKP,” tambahnya.

Saat ini tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon, masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan masih adanya tersangka lain yang masih diburu.

Dalam aksinya, Syahduddi menjelaskan, para pelaku ini membobol minimarket dengan cara menjebol tembok menggunakan palu besar, kemudian merusak kunci gembok, serta merusak CCTV untuk menghilangkan jejak.

BACA YUK:  Jalan Rusak di Cangkring Plered Hampir 2 Tahun, Pengusaha Hingga Buyer Luar Negeri Mengeluh

“Setelah berhasil masuk minimarket, para pelaku ini mengambil barang-barang seperti rokok, susu bayi, termasuk juga kebutuhan lainnya seperti masker dan hand sanitizer,” paparnya.

“Total dari hasil yang mereka lakukan di 29 TKP kalau di jumlahkan totalnya kurang lebih mencapai Rp. 400 juta dan uangnya sudah habis digunakan serta dibagi rata,” tandasnya.

Para tersangka di jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (AC212)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *