Polresta Cirebon Awasi Pembagian BPNT Senilai Rp 600 Ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat

Cirebon,- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) setiap bulannya.
Polresta Cirebon ikut awasi penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 600 ribu untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2022 agar tepat dalam penyalurannya.
Oleh karena itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H mengingatkan kepada anggotanya untuk ikut mengawasinya. Menurutnya bantuan tersebut harus sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan yakni Rp 200 ribu/bulan atau Rp 600ribu untuk tiga bulan yang dibayarkan sekaligus.
” Tidak boleh disiapkan E-Warong di sekitar lokasi, karena warga bisa membelanjakan Rp. 600 ribu setiap KPM itu bisa dimana saja,” tandasnya, Minggu (06/03/2022).
” Sudah ada beberapa E-Warong yang sudah ditertibkan seperti di Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Waled, dan daerah lainnya,” lanjutnya.
Bersamaan dengan kegiatan anggotanya di tempat pembagian BPNT, dibarengi juga dengan kegiatan vaksinasi.
Lanjut Kapolresta Cirebon, apabila masih ditemukan kecurangan, maka masyarakat disarankan menghubungi langsung hotline yang disediakan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon 0813-2401-6971. (*)