Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan

Cirebon,- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan pelaku penganiayaan berinisial SBR. Bahkan, setelah menganiaya korban pelaku juga mengancam akan memutilasinya jika melapor ke pihak berwajib.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (4/8/2020). Akibatnya, korban mengalami benjolan di pelipis kepala bagian kirinya.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari percekcokan korban dengan kerabat pelaku. Saat itu, korban datang dan menanyakan biaya perceraian adik korban dengan salah seorang kerabat pelaku.

BACA YUK:  Selama Februari 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-sabu, Ganja, hingga Obat Keras Terbatas

“Pelaku muncul dan langsung memukul kepala bagian belakang sebelah kiri korban, kemudian memukul lagi dan mengenai kepala,” ujar Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.

Ia mengatakan, korban pun berusaha melarikan diri tetapi pelaku tetap memukul kepalanya. Bahkan, pelaku memegang tangannya sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

Saat korban mencoba melindungi diri, lanjut Syahduddi, pelaku justru menendang perut korban hingga terjatuh dan tidak berdaya. Selanjutnya pelaku mengancam akan memutilasi saat korban berujar ingin melaporkan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.

BACA YUK:  Polresta Cirebon Berencana Buka Pesantren untuk Anak Muda

Hingga akhirnya korban dibawa keluarganya dari lokasi kejadian untuk berobat dan melaporkannya ke Polresta Cirebon. Kini, SBR telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku juga dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP dan diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *