Polres Cirebon Kota Tilang 90 Kendaraan Knalpot Bising

Cirebon,- Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota berhasil menindak kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis laik jalan. Salah satunya terkait dengan penggunaan knalpot bising atau knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis laik jalan.

Oleh karena itu, lanjut Fahri, bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan standar maka dikenakan Pasal 285 ayat 1 dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 bulan dan denda Rp. 250 ribu.

BACA YUK:  Berawal dari Hutang Piutang, TP Harus Mendekam di Penjara

“Berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan, kami berhasil melakukan penindakan tilang knalpot bising sebanyak 90 sepeda motor yang diamankan, dengan barang bukti sepeda motor dan knalpot bising,” ujar Fahri saat pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Senin (6/6/2022).

Knalpot bising yang diamankan, kata Fahri, langsung dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Sementara itu, kendaraan yang diamankan merupakan hasil operasi yang dilakukan di beberapa titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Bahkan, Polres Cirebon Kota telah membentuk tim penegakan hukum terhadap knalpot bising.

BACA YUK:  Berjalan Sukses, Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Angka Kecelakaan di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota Nihil

“Operasi ini akan dilakukan setiap hari. Jadi kami berpesan kepada seluruh masyarakat yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota, agar semuanya menggunakan knalpot standar dan kita akan melakukan tindakan tilang,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *