Polres Cirebon Kota Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras dan Obat-obatan Tanpa Izin Edar dengan Cara Dilindas dan Dibakar
Cirebon,- Polres Cirebon Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, narkoba dan ribuan butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, Selasa (26/4/2022). Pemusnahan yang digelar di halaman Balaikota Cirebon dilakukan dengan cara dilindas dan dibakar.
Ribuan botol miras berbagai merek dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, serta narkoba tersebut merupakan hasil sitaan operasi penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan. Pemusnahan disaksikan oleh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti miras dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sampai narkoba. Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dilindas oleh alat berat dan obat-obatan serta narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Miras yang dimusnahkan hari ini sebanyak 40.938 botol dan juga 21.938 obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar,” ujar Fahri.
Kegiatan pemusnahan miras dan obat-obatan, serta narkoba, lanjut Fahri, merupakan bagian dari cipta kondisi jelang Idul Fitri 1443 Hijriah. Pemusnahan, tambah Fahri, dilakukan dua kali tahapan.
“Pemusnahan ini kita lakukan dengan dua kali tahapan. Pertama dilakukan sebelum bulan Ramadan dan kedua pada saat bulan ramadan,” kata Fahri.
Penyitaan minuman keras ini, tambah Fahri, dari berbagai macam golongan, baik dari golongan A, B, dan C yang ditemukan di berbagai tempat. Termasuk pada saat ingin didistribusikan.
“Insyaallah dengan kegiatan ini kita bisa menyelamatkan generasi muda masa depan,” pungkasnya. (HSY)