Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Santri di Jalan Cipto

Cirebon,- Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua pelaku penusukan santri Pondok Pesantren di Kuningan yang terjadi di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, pada Jumat (6/9/2019) malam.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap pada hari Minggu (8/9/2019) dini hari di daerah Cangkol, Kota Cirebon ini berinisial YS alias Acil (19) dan RM alias Nono (19) saat kumpul bersama rekan-rekannya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy melalui Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat (6/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Cipto depan Bank Syariah Mandiri.

“Kedua tersangka ini, setelah hasil penyidikan oleh anggota Reskrim dan anggota Polres Cirebon Kota, bahwa dalam satu hari itu melakukan dua tindak pidana,” ujarnya saat press conference, Minggu (8/9/2019).

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru Digna Creative Maret 2024

Lanjut Marwan, yang pertama pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan di Jalan Cipto, dan kedua melakukan tindak pidana pemerasan dengan pemberatan atau penodongan.

“Untuk kasus di Jalan Cipto mirip dengan kasus yang kedua di Jalan Kesambi,” bebernya.

Mereka ini lanjut Marwan, mengunakan sistem acak, dengan menggunakan istilah bahwa yang menjadi korban dituduh sudah memukul rekan dari tersangka dan diajak jalan.

“Jadi modusnya begitu. Ada pemuda yang nongkrong, dia hampiri dan bertanya “ Kamu yang memukul teman saya?,” jelasnya.

Nah, kata Marwan, kejadian pertama di Jalan Cipto, dua orang korban tidak mau dibawa, akhirnya terjadi penikaman. Setelah dari situ melakukan pembunuhan, tersangka kembali melakukan aksinya di Jalan Kesambi Apotek Pratama dan modusnya sama, menanyakan korban bahwa telah memukul rekannya.

BACA YUK:  Dinkes Jabar : Waspadai Penyakit Khas Pascalebaran

“Akhirnya kedua korban ini diajak berbonceng, diajak ke Samadikun Pesisir. Setelah sampai di Samadikun, korban ditodong dengan menggunakan pisau untuk menyerahkan HP, uang, berikut ATMnya,” terangnya.

Dari dua kejadian tersebut, tambah Marwan, kedua tersangka ini melakukan dua kali tindak pidana dalam satu hari. Untuk tersangka YS merupakan residivis, dan RM pemain baru.

“Tersangka ini dalam melakukan aksinya dalam pengaruh obat-obatan, jenis dextro,” ungkap Marwan.

Untuk peran masing-masing, yang menjadi tersangka utama adalah YS yang melakukan penodongan dan penikaman kepada korban Almarhum Muhammad Rozien (17). Dan tersangka RM merupakan joki yang membawa kendaraan sepeda motor.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024

“Kedua tersangka ini diberikan tindakan tegas dan terukur secara SOP Kepolisian, karena saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha kabur,” tegas Marwan.

Marwan menjelaskan kedua tersangka dijerat pasal berlapis, untuk kejadian pertama di Jalan Cipto dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sedangkan untuk kejadian kedua di Jalan Kesambi dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara.

“Jadi tersangka ini dijerat pasal berlapis, tindakan pembunuhan dan pencurian disertai pemberatan,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *